Oknum Jaksa di Kajati Jatim Diduga Rugikan Kontraktor dalam Proyek Renovasi Rumah
SURABAYA – Dugaan isu penipuan kembali mencoreng nama baik institusi Kejaksaan Negeri Jawa Timur, seorang oknum jaksa berinisial RFH menjadi perbincangan setelah muncul dugaan penipuan terkait pembayaran jasa pengerjaan renovasi rumah milik oknum Jaksa yang berlokasi di kawasan hunian elit Royal Residence,Cluster Windsor Wiyung Surabaya.
Informasi dari Narasumber berinisial SDN yang juga sebagai pemborong pekerjaan tersebut mengatakan pihaknya hingga hari ini mengaku belum menerima pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan pekerjaan renovasi rumah tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, dari keterangan narasumber yang ikut terlibat dalam proyek renovasi rumah tersebut telah selesai dilakukan dalam beberapa tahap.
Pekerjaan renovasi yang di kerjakan dari tahun 2023 hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan disebut belum sepenuhnya diselesaikan sesuai yang disepakati.
“Kami hanya di berikan janji janji yang semua nya hanya Bohong belaka,kami berharap ada itikad baik dari oknum jaksa berinisial RFH untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kesepakatan.” ungkap SDN”Kamis (21/05/2026)..
Permasalahan yang sudah berlangsung selama 3 tahun mulai tahun 2023 hingga sekarang 2026 belum menemui titik terang. Adapun pihak korban pun telah melaporkan permasalahan ini ke pihak Kajati maupun pihak Aswas Kajati Jawa timur., hingga pelaporan ke pihak Polrestabes Surabaya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada titik terang dari pihak RFH, untuk itu pihak korban akan terus meminta pertanggung jawaban penyelesaian kepada oknum jaksa berinisial RFH guna mendapatkan keadilan dan hak nya.
Pengamat hukum menilai bahwa persoalan seperti ini sangat di sayangkan karena perbuatan oknum yg tidak bertanggung jawab namun berdampak ke citra adhiyaksa yg tercoreng dan menjadi sorotan masyarakat terkait intregitas yang di bangun kejaksaan apalagi dalam masa pergantian pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang baru.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh dalam menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab justru mengabaikan dan mencoreng citra Adhiyaksa serta kredibilitas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk itu korban akan terus melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan jawa timur dan pihak kepolisian terkait permasalahan ini agar tidak ada lagi perilaku oknum jaksa nakal atau tidak patut terjadi lagi. (yd/tim)
