Hukum Perdata Dipaksa Jadi Pidana, Publik Soroti Dugaan Permainan Oknum Penegak Hukum
JOMBANG – Dugaan Praktik kriminalisasi terhadap perkara perdata kembali menjadi sorotan tajam dikalangan aktivis Jombang, Sebuah kasus utang piutang murni diduga kuat sengaja dipaksakan masuk ke ranah pidana oleh oknum penyidik di tingkat kepolisian. Fenomena “mempidanakan hukum perdata” ini dinilai mencederai rasa keadilan dan merusak citra penegak hukum.
Kasus ini menimpa seorang kontraktor berinisial AA (45). Ia dilaporkan oleh seorang rentenir di Jombang atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 492 KUHP Baru), terkait kegagalan sisa pembayaran utang sisa senilai Rp280 juta.
Atas kejadian tersebut AA akhirnya ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sektor kota Jombang pada hari Rabu (13/6) sekitar pukul 06.00 dikediaman AA.
Padahal, menurut kuasa hukum AA, Agus Sholehudin, perkara tersebut murni merupakan perkara perdata yang seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri secara perdata (wanprestasi).
Kasus ini bermula pada awal tahun lalu ketika AA dan pelapor terjadi transaksi utang piutang. Di tengah jalan, proyek AA mengalami macet disebabkan belum adanya pembayaran dari owner. Akibatnya, AA baru bisa membayar sebagian dengan cara dicicil sebagai bentuk pertanggung jawaban. .
“Klien kami punya iktikad baik. Sudah ada pembayaran bertahap dan ada bukti transfernya. Ini murni wanprestasi karena keadaan memaksa (force majeure), bukan penipuan. Tidak ada niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian dibuat,” ujar Kuasa Hukum AA dalam konferensi pers kemarin.
Namun, pelapor yang diduga memiliki “akses khusus” ke oknum penyidik di polsek setempat, menolak jalur musyawarah maupun gugatan perdata. Hanya dalam waktu singkat, status AA dinaikkan menjadi tersangka, dan dilakukan penangkapan diikuti dengan tindakan penahanan.
Sementara itu, Tim kuasa hukum AA mengendus adanya dugaan pemaksaan pasal dan intimidasi terselubung selama proses penyidikan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain: Mengabaikan Surat Edaran Kapolri: Penyidik mengabaikan instruksi internal yang meminta kepolisian berhati-hati dan tidak mencampuri urusan perdata yang sedang atau dalam proses penyelesaian.
( MBS/TEAM )
