“Tak Bisa Ditunda Lagi – LPRI NTT: Kepastian Status Tanah Harus Tercapai, Jika Tidak Akan Ambil Langkah Nyata!”  

Screenshot_20260308-122149
Spread the love

Kupang,libasmalaka.com- 8 Maret 2026 – Kasus sengketa tanah yang melibatkan 8 korban pedagang pasar Petani dan ASN menjadi sorotan, setelah Ketua DPD LPRI Provinsi NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, mengeluarkan pernyataan tegas yang tidak bisa disepelekan.

Dalam mediasi tahap kedua yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Kupang pada Jumat (07/03), Rezky menegaskan bahwa para kliennya telah mengeluarkan biaya besar untuk pembelian tanah, penguasaan, dan proses pengurusan dokumen – namun tanah yang mereka yakini aman ternyata telah memiliki sertifikat lain.

“KAMI BELI DENGAN KEYAKINAN AMAN, TAPI TERNYATA ADA KESALAHAN YANG HARUS DIATASI!” ucap Rezky dengan nada tegas.

Menurutnya, baik pihak Anita Carolina W. Rupiasa maupun 8 klien merupakan korban dalam kasus ini. Beban kerugian terasa lebih berat bagi para pedagang yang sudah memiliki kendala ekonomi.

“BPN TIDAK SESALAH, KELEMAHAN ADA PADA PIHAK TUAN TANAH YANG HARUS BERKLAFIRASI!” jelasnya tanpa basa-basi.

Rezky mengajak semua pihak untuk bersikap rendah hati dalam mencari solusi, termasuk terkait pembagian biaya yang telah dikeluarkan. Namun, ia memberikan peringatan yang tidak bisa diabaikan:

“JIKA TIDAK ADA KESEPAKATAN YANG JELAS SEGERA, KAMI AKAN AMBIL LANGKAH LEBIH LANJUT! TANAH INI UNTUK MASA DEPAN ANAK CUCU, KAMI TIDAK AKAN TINGGAL DIAM!”

Saat ini, BPN telah menetapkan batas tanah dan sedang melakukan klarifikasi apakah tanah klien masuk dalam dua sertifikat yang sudah ada. Proses penyelesaian juga telah diserahkan kepada pemerintah desa dan keluarga terkait, dengan harapan semua pihak bekerja sama untuk mengakhiri masalah ini.(Edi)