LPRI NTT MINTA KEPALA DESA OELOMIN AKTIF PERAN, 8 WARGA BELI TANAH MASIH KONFUS STATUS KEPEMILIKAN
Delapan warga pembeli tanah di Desa Oelomin menghadapi ketidakpastian status kepemilikan setelah tanah yang dibeli ternyata memiliki sertifikat lain yang tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Kasus ini menjadi sorotan setelah mediasi tahap kedua berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang pada Jumat (6/3)

TIM LPRI YANG HADIR
– Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi NTT: Dipimpin Ketua DPD Rezky Yunike Agustin Frans, bersama anggota tim Jance Kaborang, Jeane Lena Nguru, Yandri Matias Pello, dan Paulus Edi Sumantri (memiliki kuasa resmi mewakili para pengadu).

– Perwakilan Pembeli: Hironimus Boro Pati, Happu Lulu, Daud Jeremias Banamtuan, Metujahi Ma, Silas Lopo, dan Petrus Marten Luter Toneh (mewakili total 8 pembeli).

– Pemerintah Desa Oelomin: Kepala Desa Yeheskiel Osman Yulanus Ablelo dan Kepala BPD Desa Oelomin.
– Teradu: Anita Carolina W. Rupiasa. Andriana Rupiasa dan Marten (terkait kasus) tidak hadir karena kondisi kesehatan.

KETERANGAN KASUS
Para pembeli yang sebagian merupakan pedagang pasar, petani, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan transaksi tanah namun menemukan bahwa tanah bersangkutan memiliki sertifikat lain. Ketua LPRI NTT Rezky Yunike Agustin Frans menegaskan para pembeli sebagai korban, dengan kesalahan terletak pada pihak tuan tanah yang diminta segera melakukan klarifikasi status kepemilikan.

Sebelum mediasi tahap kedua, BPN Kabupaten Kupang telah melakukan langkah konkrit dengan menetapkan batas tanah sengketa serta melakukan proses klarifikasi data dan dokumen terkait. Proses penyelesaian kemudian diserahkan kepada pemerintah desa dan keluarga terkait.
PERNYATAAN TERADU
Anita Carolina W. Rupiasa secara tegas mengakui bahwa dirinya tidak pernah memiliki, membuat, maupun mengajukan permohonan Sertifikat Kepemilikan Sosial (SKS) untuk tanah yang menjadi objek sengketa. Ia juga menegaskan tidak melakukan aktivitas jual beli atau transaksi apapun terkait tanah tersebut.
“Saya akan mengajukan permohonan sertifikat ulang untuk memastikan kepemilikan yang jelas dan mengakhiri masalah ini,” ujarnya.
KESEPAKATAN MEDIASI
Setelah diskusi terbuka dengan semua pihak, disepakati secara tegas bahwa seluruh biaya pengurusan perkara ini akan ditanggung langsung oleh Anita Carolina W. Rupiasa. LPRI NTT juga menekankan agar Kepala Desa Oelomin aktif berperan dalam memastikan penyelesaian kasus berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Rezky Yunike Agustin Frans memberikan peringatan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu segera, akan diambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui Mediasi belum Mendapat akhir berdasarkan kesepakatan akan dilanjutkan mediasi Ketiga pada (10 /4/2026) di lokasi yang sama.(Edi)
