Bedah Rumah Diduga Asal Jadi Hingga Abaikan Keselamatan Warga, APH Diminta Usut Yayasan Budha Tzu Chi di Wonokromo
SURABAYA – Program bedah rumah yang dikelola oleh Yayasan Budha Tzu Chi di wilayah Wonokromo kembali menjadi sorotan tajam. Program yang seharusnya menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga dilaksanakan secara asal-asalan dan mengabaikan standar konstruksi serta keselamatan warga penerima bantuan.
Penyerahan kunci rumah diketahui telah dilakukan oleh pihak Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, bersama Yayasan Budha Tzu Chi tanpa didahului inspeksi lapangan atau sidak menyeluruh untuk memastikan kelayakan bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan.
Pada bangunan dengan ukuran sekitar 6 x 9 meter dan tinggi 3,5 hingga 5 meter, pekerjaan yang belum dikerjakan antara lain:
Kolom praktis dan kolom ring
Plester dinding
Instalasi listrik
Finishing pengecatan tidak rata
Pembersihan dan pembuangan material sisa bangunan (gragal)
Salah satu penerima bantuan, EW (55 tahun), seorang janda, mengaku belum dapat menempati rumah tersebut karena instalasi listrik belum dipasang sehingga bangunan gelap dan tidak layak dihuni. Ia bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk konsumsi pekerja dan pembuangan sisa material bangunan hingga menggadaikan sepeda motor miliknya. Upaya menghubungi Hamrozi, relawan yayasan yang disebut sebagai pengawas proyek, juga tidak membuahkan hasil hingga penyerahan kunci dilakukan.
Gus Har selaku Ketua Ranting Partai Demokrat Kelurahan Wonokromo menegaskan bahwa pihaknya memantau langsung kegiatan tersebut dan menilai pelaksanaan konstruksi tidak sesuai standar. Ia menambahkan bahwa seharusnya pihak kelurahan, kecamatan, dan yayasan melakukan sidak terlebih dahulu sebelum penyerahan kunci dilakukan.

“Atas keteledoran tersebut, pihak terkait wajib bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul,” tegasnya.
Gus Har memastikan bersama LPK–YLDI dan LBH YLDI, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum karena dugaan masalah tidak hanya terjadi pada satu unit rumah, melainkan lebih dari satu.
Gus Heri selaku pengurus LPK–YLDI menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak terkait atas dugaan penyerahan bangunan yang belum layak huni.
Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, pihak pelapor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta instansi teknis terkait — untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan
Mengaudit standar konstruksi dan prosedur penyerahan bangunan
Memintai keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab
Menindak tegas apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum
Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat penerima bantuan dari potensi bahaya keselamatan.
Dugaan Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain
Ancaman: penjara hingga 5 tahun
Pasal 360 KUHP — Kelalaian yang menimbulkan kerugian atau luka
Ancaman: penjara hingga 5 tahun atau kurungan
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sanksi administratif hingga pidana
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Sanksi denda, administratif, hingga pidana
Pasal 1365 KUH Perdata
Gugatan ganti rugi (Perbuatan Melawan Hukum). (Yud)
