Daftar Bukti Terdakwa Menegaskan: Dakwaan JPU Cacat Formil, Salah Subjek Korban, Dan Perkara Perdata Dipidanakan
SURABAYA – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) secara resmi menyampaikan Daftar Bukti Eksepsi dan Sanggahan dalam perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyampaian daftar bukti ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksepsi yang diajukan Terdakwa, dan bertujuan untuk menunjukkan secara nyata bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat hukum mendasar baik secara formil maupun materiil.
Daftar bukti yang diajukan secara sistematis menunjukkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan yang kabur (obscuur libel) dan mengandung kesalahan penentuan subjek hukum (error in persona).
Hal ini dibuktikan melalui bukti-bukti berupa Surat Dakwaan Jaksa sendiri yang menempatkan pelapor sebagai korban, sementara dokumen kepemilikan resmi kendaraan (BPKB dan STNK) secara tegas menunjukkan bahwa objek perkara bukan milik pelapor, melainkan milik pihak lain yang sah secara hukum. Dengan demikian, unsur korban dan kerugian dalam dakwaan tidak memiliki dasar yuridis yang sah
DAFTAR BUKTI EKSEPSI DAN SANGGAHAN
Lebih lanjut, daftar bukti juga mengungkap fakta penting bahwa pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pengusaha rental, karena tidak pernah dibuktikan adanya izin usaha atau legalitas usaha rental kendaraan atas nama pelapor maupun badan usaha yang diklaim.
Ketiadaan legal standing ini memiliki implikasi hukum serius, karena seseorang tidak dapat dikualifikasikan sebagai korban tindak pidana atas objek yang secara hukum bukan miliknya dan atas kegiatan usaha yang tidak terbukti legalitasnya. Fakta ini memperkuat dalil bahwa dakwaan Jaksa disusun berdasarkan asumsi, bukan kepastian hukum.
Daftar bukti yang diajukan Terdakwa juga secara tegas membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak adalah hubungan keperdataan, yaitu sewa-menyewa kendaraan. Hal ini ditunjukkan melalui dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran, serta bukti pembayaran tunggakan sewa.
Bukti-bukti tersebut menegaskan bahwa sengketa yang timbul adalah persoalan wanprestasi atau pelaksanaan perjanjian, yang menurut hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan melalui pemidanaan.
Yang tidak kalah penting, seluruh rangkaian bukti menunjukkan bahwa telah terjadi perdamaian secara sah dan nyata antara Terdakwa dan pelapor.

Perdamaian tersebut dibuktikan dengan perjanjian perdamaian tertulis, pembayaran kewajiban yang dipersoalkan, surat pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kepolisian maupun Kejaksaan, serta surat pernyataan pelapor yang secara tegas menyatakan tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Terdakwa.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang semula disengketakan telah dipulihkan sepenuhnya, sehingga dasar sosiologis dan yuridis penuntutan pidana menjadi hilang
DAFTAR BUKTI EKSEPSI DAN SANGGAHAN
Daftar bukti juga memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya kerugian sebesar kurang lebih tujuh ratus juta rupiah tanpa didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum.
Tidak terdapat audit, perhitungan akuntansi, maupun bukti transaksi yang dapat membuktikan secara objektif adanya kerugian tersebut. Dengan demikian, unsur kerugian dalam dakwaan bersifat asumtif dan spekulatif, serta tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana yang mensyaratkan bukti yang sah dan meyakinkan.
Selain itu, bukti-bukti yang diajukan Terdakwa menunjukkan bahwa objek kendaraan yang dipermasalahkan telah dikembalikan dan dikuasai kembali oleh pemilik sah, baik melalui proses di kepolisian maupun kejaksaan. Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada lagi kerugian aktual yang sedang berlangsung, serta memperkuat dalil bahwa kepentingan hukum telah pulih sepenuhnya.
Tim Kuasa Hukum juga mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan cacat prosedur penyidikan dan penahanan, termasuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur, surat perintah penyidikan, serta dokumen penetapan tersangka.
Bukti-bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedural dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama karena penahanan dilakukan dalam perkara yang pada faktanya telah berdamai dan objeknya telah dikembalikan.
Secara keseluruhan, Daftar Bukti Eksepsi dan Sanggahan ini secara konsisten mengarah pada satu kesimpulan hukum, yaitu bahwa perkara yang dihadapi Terdakwa bukanlah tindak pidana murni, melainkan sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Hal ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, serta bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui penyampaian daftar bukti ini, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan memiliki dasar faktual dan yuridis yang kuat.
Tim Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menilai dan mempertimbangkan seluruh bukti tersebut secara objektif dan berkeadilan, sebelum melangkah lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara. (Yud)
