Eksepsi Terdakwa Ismail Bin Moch Sjufa’i : Dakwaan Jaksa Cacat Formil, Salah Menetapkan Korban Dan Terkesan Memaksa Sengketa Perkara Perdata Ke Pidana

20260106_185721
Spread the love

SURABAYA – Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ismail bin Moch. Sjufa’i dari Palenggahan Hukum Nusantara secara resmi menyampaikan eksepsi dan sanggahan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Eksepsi tersebut diajukan sebagai pelaksanaan hak hukum Terdakwa yang dijamin oleh undang-undang, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sejak awal, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat formil yang bersifat mendasar, sehingga tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara.

Ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun dalam perkara ini, dakwaan justru menimbulkan ketidakjelasan mendasar, khususnya terkait penentuan pihak yang disebut sebagai korban serta pihak yang diklaim mengalami kerugian.

Jaksa Penuntut Umum secara sepihak menempatkan pelapor sebagai korban tindak pidana dan mendalilkan adanya kerugian sebesar kurang lebih tujuh ratus juta rupiah. Padahal, berdasarkan fakta hukum yang bahkan diuraikan sendiri oleh Jaksa dalam surat dakwaan, pelapor bukanlah pemilik sah kendaraan yang dijadikan objek perkara.

Kepemilikan kendaraan tersebut secara yuridis dan administratif tercatat atas nama pihak lain, yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan resmi berupa BPKB dan STNK.

Dengan demikian, terdapat kesalahan serius dalam penentuan subjek hukum korban, yang secara doktrinal dikenal sebagai error in persona. Kesalahan ini berakibat langsung pada kaburnya dakwaan, karena unsur kerugian yang didalilkan tidak dialami oleh pihak yang secara hukum berhak.

Dalam hukum pidana, kerugian harus bersifat nyata, langsung, dan dialami oleh subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum atas objek perkara. Ketika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dakwaan kehilangan dasar yuridisnya.

Kondisi ini secara hukum memenuhi kualifikasi obscuur libel, yaitu dakwaan yang kabur dan tidak jelas, sebagaimana telah berulang kali ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pid/1984, yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur-unsur pokok tindak pidana secara jelas dan tepat harus dinyatakan batal demi hukum
EKSEPSI DAN SANGGAHAN DAKWAAN …

Selain persoalan cacat formil, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta hukum yang bersifat sangat menentukan, yaitu telah terjadinya perdamaian antara pelapor dan Terdakwa.

Dalam perkara ini, kendaraan yang menjadi objek sengketa telah dikembalikan dan dikuasai kembali oleh pemilik sah. Lebih dari itu, pelapor telah secara resmi mencabut laporan polisi dan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apa pun, baik pidana maupun perdata, terhadap Terdakwa.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang semula dipersoalkan telah dipulihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, secara sosiologis dan yuridis, penuntutan pidana dalam perkara ini telah kehilangan relevansinya.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009 menegaskan bahwa apabila kerugian telah dipulihkan dan para pihak telah berdamai, maka penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan, serta tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman formal
EKSEPSI DAN SANGGAHAN DAKWAAN …

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum antara para pihak adalah hubungan keperdataan berupa sewa-menyewa kendaraan. Tidak terdapat niat jahat sejak awal (mens rea) dari Terdakwa untuk menguasai objek secara melawan hukum.

Sengketa yang timbul merupakan konsekuensi dari pelaksanaan perjanjian perdata, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dipaksakan ke dalam ranah pidana.

Pemaksaan perkara perdata menjadi pidana ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak lagi efektif.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat gugatan perdata yang diajukan untuk menguji hubungan hukum para pihak, sehingga berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, pemeriksaan perkara pidana seharusnya menunggu terlebih dahulu adanya kepastian hukum dalam perkara perdata (prajudicial geschil).

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Terdakwa yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Penahanan dilakukan dalam perkara di mana objek sengketa telah kembali kepada pemilik sah, kerugian tidak terbukti secara jelas dan terukur, serta para pihak telah berdamai.

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang melarang penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengajuan eksepsi ini bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara benar, proporsional, dan berkeadilan.

Tim Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menilai dan memutus eksepsi ini secara objektif, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. (Yud)