Adanya SE KemenpanRB, Bella Jayanti Tegaskan Komitmen Legislatif Kawal Nasib Tenaga Honorer Non-database 

IMG-20251209-WA0007
Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Setelah keluarnya SE KemenpanRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 yang menghentikan kebijakan afirmasi pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK,  Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan Fraksi PAN, Bella Jayanti, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penyelesaian nasib 259 tenaga honorer non-database BKN.

Bela Jayanti mengatakan, Penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan bersama-sama, baik pihak legislatif,  maupun eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan serta kawan-kawan honorer non-database itu sendiri.

“Seluruh langkah penyelesaian tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” Tandasnya.

Ia juga mengatakan, tidak ada salahnya jika Pemkab dalam hal ini Pemkab Lampung Selatan mempertimbangkan integrasi pegawai non-ASN ke BUMD atau lembaga lain yang membutuhkan, tapi dengan catatan mesti atas persetujuan yang bersangkutan dan juga sesuai dengan kompetensinya,

“Kontrak kerja berbasis kinerja,Penataan ulang kebutuhan tenaga sesuai beban kerja riil OPD,Integrasi melalui BLUD,atau penyaluran ke BUMD maupun lembaga lain sesuai kompetensi,” Ujarnya.

Pada kesempatan itu ia pun menyebut Dalam data yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, terdapat 153 tenaga kesehatan, 31 guru, dan 75 tenaga teknis yang masa kerjanya hanya diberi ruang hingga 31 Desember 2025.

Dari data itu Bella Jayanti menegaskan bahwa penghentian afirmasi tidak boleh berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan tenaga honorer, terlebih selama ini mereka turut menopang keberlangsungan pelayanan publik.

“Dan untuk tahun 2026, Alhamdulillah Pemkab Lampung Selatan melalui hasil diskusi DPRD dan bupati Radityo Egi Pratama telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran yang peruntukannya untuk pembayaran honorarium bagi kawan-kawan THLS non-database yang ada di Lampung Selatan,” Pungkasnya.  (Red)