Agar Infrastruktur Jalan Terbangun,  Kades Armad Berharap Warganya Tunaikan Kewajiban PBB-P2 Dan Pajak Kendaraan

IMG-20251031-WA0054
Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat, Kepala desa ( Kades) Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Armad berharap warganya untuk menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan.

Pembayaran PBB-P2 adalah wujud partisipasi masyarakat dalam memajukan daerahnya sendiri,” Capain PBB Desa Sumur Kumbang mencapai 50,4% atas hal itulah kami berharap warga taat bayar PBBnya,” Ungkap Kades Armad usai acara Musyawarah rencana pembangunan desa (MusrenbangDes) 2026 dibalai desa setempat, Jum’at (3/10/2025).

Pembayaran PBB-P2 pum tidak hanya merupakan kewajiban warga negara, tetapi juga sebuah kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional.

“Pajak ini memainkan peran krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” Ujarnya.

Harapan itu juga di sampaikan Camat Kalianda Ruris Apdani, Spd, Dirinya menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu taat pajak, ,” Baik pajak kendaraan maupun PBB-P2 , Dengan bayar pajak itu merupakan sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan pembangunan di Lampung Selatan,” Ucapnya.

Terkait pembangunan infrastruktur jalan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sedang pada pembangunan tersebut,” Setelah MusrenbangDes nanti kita  berkoordinasi dengan Upt PUPR mana jalan desa dan mana jalan Kabupaten,” Katanya.

” Nanti kita tekankan mana-mana yang di prioritaskan Jalur-jalur mana yang sudah ditetapkan, kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk kebutuhan masyarakat,” Imbuhnya.

Masih terkait dengan pajak, Supratno Kasubag Pelayan pajak Kalianda – Rajabasa menerangkan, PBB-P2 Desa Sumur Kumbang telah mencapai 50,4% ,” Total wajib pajak (WP) 312, dengan jumlah dana Rp. 11. 822. 328,” Terangnya. (Saf)