.PT Kasa Husada Wira Jatim Diduga Korupsi, Karena Gaji Serta Pesangon Karyawan Belum Terbayarkan
Surabaya – Seorang karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim yang bernama Siti Rohma dirinya telah mengabdi hampir 30 (Tiga Puluh) tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2025.
Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum membayarkan hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh Siti Rohma, meliputi: Uang pesangon Rp. 23.926.950, Uang penghargaan masa kerja Rp. 53.171.000, dan
Gaji yang masih terutang sejak sebelum dilakukannya PHK sebesar Rp. 63.571.270
Total Rp. 140.669.220 Langkah PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dengan tanpa penyelesaian kewajiban terhadap hak-hak pekerja tersebut telah merugikan pekerja (Siti Rohma) baik secara materiil maupun moril, mengingat pengabdian dan loyalitasnya selama hampir tiga dekade terhadap perusahaan, Sampai berita ini diterbitkan Selasa (14/10/2025).
Dalam upaya memperjuangkan keadilan, Siti Rohma kini didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM, yaitu Hajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H., yang secara resmi telah mengajukan tuntutan hukum terhadap PT. Kasa Husada Wira Jatim agar memenuhi seluruh kewajiban pembayaran hak-hak kliennya.
“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh dedikasi selama hampir 30 tahun, PHK yang dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Kami akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak beliau dipenuhi secara adil,” ujar Hajattulloh, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menunda kewajiban pembayaran dengan alasan apa pun, karena hak pekerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kami juga sudah mengadukan permasalahan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
Namun dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan tanggal 13 Oktober 2025 pihak Perusahaan tidak hadir tanpa adanya konfirmasi.
Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT. Kasa Husada Wira Jatim segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan membayarkan seluruh hak-hak Siti Rohma tanpa penundaan lebih lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
(Red, Bersambung)
