Kabar Gembira, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Katakan 1 Mei – 31 Juli 2025 Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Lampung, libasmalaka.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemprov Lampung akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat.
Dirilis Media online Lintas Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung.
\”Dan semuanya full untuk seluruh roda, dua roda empat, roda enam hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).
\”jika masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja,\” Imbuhnya.
Menurut Mirza tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
“Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya,” Ujarnya
Masih kata Mirza, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan.
“Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama,” Pungkasnya. (Red)
