Bela Pengecar BBM DPRD Malaka Desak Pemda Tabrak Aturan

0
Spread the love

libasmalaka.com- Puluhan Warga dusun laran yang berprofesi sebagai penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran  bersubsidi yang biasa berjualan didepan SPBU atau Agen Premium Minyak Solar (APMS) dusun laran dan sekitarnya di desa wehali kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka Propinsi NTT mendatangi kantor DPRD Malaka pada hari Rabu (14/9/2022) dan Kamis (15/9/2022) guna Mencari solusi dan keadilan kepada anggota DPRD Malaka di karenakan Aparat Kepolisian polres Malaka menegakan aturan yang di keluarkan pemerintah dilarang menjual atau mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah secara berlebihan terkait hal itu terjadilah rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD kabupaten Malaka Hendrik Fahik Taek, bertujuan mencari solusi mengenai pengaduan dan kelurahan puluhan pengecer BBM  Warga Dusun laran Desa wahali kecamatan Malaka Tengah yang menginginkan bisa Melakukan pembelian minyak secara bebas di SPBU maupun APMS

RDP dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah kabupaten Malaka
Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH, MH, Kepala Bagian Ekonomi Setda Malaka Jose Lousi,SH , sekitar 30 orang pengecer BBM namun pihak kepolisian tidak menghadiri Karna Kapolres tidak ada di tempat Karna ada rapat di polda

Penyebab terjadinya RDP.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo,S.H.,SIK,Melalui kepala satuan Reserse Dan kriminal (Kasat-Reskrim) IPTU Djoni Boro,S.H, saat ditemui diruang kerjanya
Selasa, 13 September 2022, mengatakan  pihaknya selalu mendapat keluhan dari para sopir dan masyarakat pengguna kendaran roda dua maupun roda empat pasca kenaikan BBM selain antri selalu cepat  habis disiang hari pada jam 12 keatas di pengecer resmi Agen Premium Minyak solar (APMS) yang ada di dusun laran desa wehali kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka Propinsi NTT

Sebetulnya Dari hasil pantauan pihaknya, Ketersediaan BBM mencukupi untuk kebutuhan kendaraan yang ada kabupaten Malaka namun masyarakat masih mengeluh setiap jam  jam 12 kerasa selalu kehabisan Stok BBM di APMS makanya kami mencari penyebab kelangkaan BBM tersebut yang selalu kehabisan berulang kali tutur Djoni Boro

Bebarapa hari sebelum melakukan razia pihak polres sudah melakukan himbauan  melalui bener yang bertuliskan  Undang Undang Republik Indonesia tenteng Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh Pemerintah bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- puluhan Pengecar BBM Subsidi diluar SPBU asal dusun laran desa wahali kecamatan Malaka tengah kabupaten malaka Propinsi NTT  demi menegakkan aturan

Guna mengantisipasi kelangkaan BBM di kabupaten Malaka pada hari itu mulai 07.00 Wita bertempat di APMS Laran aparat gabungan Dari Reskrim dan anggota Samapta Polres Malaka melaksanakan kegiatan penertiban Yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro

Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar penyaluran BBM dapat disalurkan dengan tepat dan tidak ada penyimpangan penyaluran BBM yang diduga mengakibatkan diduga akan terjadi  penimbunan .Imbuh Kasat Reskrim Djoni Boro

Dari hasil kegiatan razia gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) unit Sepeda Motor tengki besar yang melakukan pengisian BBM berulang Ulang  15 (lima belas) buah Jerigen  Kosong dengan rincian sebagai berikut: jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sebanyak 11 (sebelas) buah
jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 2 (dua) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter sebanyak 2 (dua) buah diduga digunakan
untuk menimbun BBM dan akan dijual kembali dengaharga yang lebih tinggi terang Djoni Boro

Dalam RDP beberapa anggota DPRD Malaka  yang hadir anehnya bukan mencari solusi namun menyalahkan penegak hukum  Kepolisian Resor Malaka dalam menagakkan UUD pemerintah tenteng Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 dan mendukung Pengecar BBM Subsidi yang menggunakan botol

beberapa anggota DPRD Malaka Mendesak Pemerintah Daerah untuk Menambrak aturan dengan cara meminta Kepala bagian Ekonomi Setda Malaka  mengeluarkan surat rekomendasi membeli BBM bersubsidi untuk dijual secara ecar

Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH, MH, saat ditemui media ini usai RDP terkait Protes beberapa oknum Pengecar Bahan Bakar Minyak (BBM) di pinggir jalan diluar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mengatakan, Dari pihak pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau Tabrak aturan

\”Kami dari pihak pemerintah berusaha tidak menabrak aturan karena Kaluhan beberapa
Pengecer BBM diluar SPBU, mungkin masih ada cara lain untuk bisa membantu tapi tidak dengan cara menambrak aturan,,

\”Pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM
diluar Pengguna Kendaran dengan ketentuan yang  jelas peruntukannya seperti kebutuhan alat mesin petani, nelayan, kebutuhan rumah tangga yang membutuhkan BBM untuk generator atau Usaha kecil menengah sedangkan untuk para pengecer kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi tutur Leto.

Saat diberikan kesempatan
mewakili warga masyarakat Pengecar BBM Subsidi  asal dusun laran yang mengaku bernama  Karlus  menyampaikan , Bahwa penjual BBM eceran yang hadir di tempat ini adalah masyarakat kecil yang sebagaian besar menggantungkan hidupnya dari keuntungan penjualan BBM eceran

Menjual BBM eceran sudah menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup namun saya menyadari bahwa telah menyalahi aturan, dimohon kepada pihak Kepolisian (Polres Malaka) agar sebisa mungkin kedepannya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penjual BBM eceran agar masyarakat bisa memahami aturan yang ada

Kepada DPRD bersama pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mencari solusi terhadap para penjual BBM eceran yang ada agar tidak bertantangan dengan aturan timpal karlus

tanggapan anggota DPRD Malaka dari beberapa fraksi, Fraksi Golkar Maria Fatima Seuk Kain, berpendapat kenaikan harga BBM saat ini masyarakat penjual BBM eceran dibatasi untuk membeli BBM di SPBU, tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat dengan menjual BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari  karena kurang lapangan pekerjaan di Kabupaten Malaka dan DPRD Malaka akan berkoordinasi dengan pihak Polres Malaka untuk memberikan ruang kepada masyarakat penjual BBM eceran.

dari fraksi Hanura Bernadeta Luruk, Meminta kepada Kabag Ekonomi agar segera mendata seluruh penjual BBM eceran yang ada di kab. Malaka untuk segera dikeluarkan surat keterangan sebagai penjual BBM eceran khusnya kepada penjual BBM eceran yang mengadu di Kantor DPRD saat ini.

Agar segera dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Malaka dan jangan terlalu berlarut – larut sehingga permasalahan ini cepat diselesaikan dan berharap dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk menjual kembali BBM eceran seperti biasa dan kemudian diharapkan kepada pihak Kepolisian Resor Malaka agar dapat mengembalikan barang sitaan berupa kendaraan R2, R4 dan jerigen yang diamankan di Mako Polres Malaka pada hari Selasa tanggal 12 September 2022. Tutur luruk

Fraksi Golkar Markus Baria Berek,menyayangkan dengan terjadinya penetiban kendaraan dan BBM oleh pihak Polres Malaka karena para penjual BBM eceran tersebut adalah masyarakat kecil yang mencari nafkah dengan menjual BBM eceran dan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan Polres Malaka untuk mencari solusi terhadap para penjual BBM eceran dan memohon kepada Polres Malaka untuk mengembalikan BBM masyarakat yang telah diamankan di Mako Polres Malaka.

Bahwa dengan tidak hadirnya pihak Polres Malaka dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maka saya anggap ini suatu pelecehan yang menurunkan marwah DPRD Malaka.

Bahwa kegiatan RDP yang dilaksanakan hari ini dianggap tidak ada artinya karena yang melakukan eksekusi adalah Polres Malaka dan sampai dengan saat ini pihak Polres Malaka tidak hadir. Kata Markus

dari fraksi Golkar,Henry Melki Simu, A.Md, Menanyakan ketidakhadiran pihak Polres Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tidak ada konfirmasi dengan pihak DPRD Malaka, sedangkan yang membuat masalah adalah pihak Polres Malaka dengan masyarakat penjual BBM eceran.

bicara tentang aturan UU, kenapa sejak dulu pihak Polres Malaka tidak mengambil tindakan terkait penjual BBM eceran, kami pihak DPRD merasa dilecehkan karena kami sudah memberikan surat undangan kepada pihak Polres Malaka untuk menghadiri kegiatan RDP namun pihak Polres Malaka tidak hadir dalam kegiatan RDP tersebut

Bahwa barang sitaan masyarakat penjual BBM eceran berupa kendaran Roda 2, Roda 3 dan jerigan agar segera dikembalikan dan jika memang barang sitaan tersebut ditahan kenapa tidak langsung diproses lebih lanjut. Tutur ,Simu

dari fraksi Gerindra Beni Candra Dinata, S.E, Berharap apa yang disampaikan oleh Sekda Malaka tentang surat keterangan sebagai penjual BBM eceran untuk segera dikomunikasikan dengan pihak Polres Malaka guna mendapatkan solusi yang terbaik bagi pengecer BBM

Bahwa aturan penyaluran BBM yang di kenal Pemerintah yakni dari pusat hingga SPBU harga sudah paten, dan mengenai BBM jenis Pertalite (Jenis Bahan Bakar Tertentu Khusus Penugasan  (JBTKP) tersebut tingkat penyaluran terendah ada pada SPBU sedangkan penjualan BBM eceran adalah tindakan ilegal, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian merupakan tindakan yang menjadi kewenangan sesuai UU nomor 22 tahun 2021 tentang migas , bilang Dinata,

dari Fraksi Gerindra (Fransiskus Saverius Taolin, S.Fil, berpendapat ,Bahwa kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sehingga siap mendukung pedagang kaki lima (pengecer BBM).

dari Fraksi Gerindra Krisantus Yulius Seran,Mengatakan kita jangan melulu menyalahkan pihak Polisi, polisi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
menginstruksikan untuk kesejateraan rakyat dan diharapkan untuk segera dikomunikasikan secara baik sehingga diberikan peluang kepada masyarakat agar bisa menjual kembali BBM eceran demi kebutuhan hidup sehari – hari.tutur krisantus Seran

Para penjual BBM eceran tersebut adalah masyarakat yang berasal dari kalangan menegah kebawah yang belum paham tentang aturan yang berkaitan dengan penggunaan BBM subsidi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.

akhir RDP, Hendrk Fahik Taek,
Menyampaikan, Ketidak hadiran Kapolres dikarnakan beliau ada tugas diluar hingga hari Rabu

Menurutnya dirinya saat sidang diskors  tadi sudah menghubungi bapa Wakapolres, Via telpon Pak Wakapolres menyampaikan bahwa surat Undangan untuk menghadiri RDP itu diterima terlalu mepet dan Kapolres tidak ada di tempat Karna ada rapat di polda , Undangan ditujukan kepada bapak Kapolres  Struktur Polri itu  harus ada delegasi dari Kapolres untuk yang mewakili Kapolres, dan lagi perlu di jadwalkan ulang setelah bapa Kapolres kembali dari kupang,  saranya lebih pas kalau diadakan rapat bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.

Hendrik  Fahik berjanji  Minggu depan sudah ada solusi \” Sekitar Minggu depan kami bisa kembali adakan pertemuan, Bapak Sekda nanti akan bertemu dengan bapak Bupati untuk berkoordinasi saya juga akan bertemu dan menyampaikan kepada ketua DPRD Malaka,

Secara pribadi dirinya menyampaikan  kalau menjual BBM 1 atau dua botol tidak ada masalah

\”Menurut Saya kalau jual 1 atau 2 botol saya rasa tidak masalah Karna kita jual bukan di perbatasan antar negara,
Saya mengucapkan terimakasih kepada para pengecer BBM Subsidi yang sudah memperjuangkan nasib sasamanya dan terimakasih kepada awak media yang sudah mengikuti jalanya proses RDP ini  saya mohon maaf bila ada tutur kata yang kurang berkenan kepada semua pihak
Tujuan lain tidak ada hanya semata mata memperjuangkan aspirasi rakyat bilang Fahik Taek. (ed)

Tinggalkan Balasan