Tata tertib Pelaksanaan Ujian Cat. Malaka

Spread the love

-Tata tertib Pelaksanaan Ujian Cat

1. Tatatertib Peserta Ujian CPNS
a).Peserta wajib hadiri 90 menit sebelum tes ujian di mulai
b). Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
c). Peserta Wajib Membawa KTP, Kartu Peserta Tes dan lembar panitia ujian CPNS serta menunjukan kepada Panitia sebelum memasuki ruang ujian
d). Kartu Peserta Tes tidak diperkenankan untuk dialami agung
e).Peserta harus sesuai dengan dengan foto yang ada dikartu peserta
f). Peserta mengunakan Pakaian rapih
– Bagi Peserta Wanita mengenakan Kameja, rok dan sepatu hitam
-Bagi Peserta Pria mengunakan kemeja dan celana kain dan sepatu hitam
g). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
h). Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk mengikuti tes(dianggap gugur)
i). Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
j).Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
1.Buku dan catatan lain
2. kalkulator, telpon genggam(HP) kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint.
3. Makanan dan minuman
4.senjata api/tajam sejenisnya
k). Peserta dilarang
1. Bertaya/berbicara dengan sesama peserta tes
2. Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin panitia
4. Merokok dalam raungan
I). Peserta dilarang menggunakan komputer/Laptop selain untuk aplikasi CAT
m). Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempatkan secara tertib

2). Sangsi
1. Sangsi yang diberikan bagi pelanggar tatatertib huruf (k) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes
2. Peserta tes yang Kedepannya membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tatatertib dainggap gugup dan dikeluarkan dari ruangan tes.

3). Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam tatatertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tatatertib tambahan dan langsung disahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepengawaian dan Pemberdayaan Sumbersaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka Veronika Flora Fahik ketika memberikan arahan kepada peserta CPNS saat mengantri mengambil kartu ujian. Selasa, 30/10/2018 mengatakan, soal ujian yang diberikan diacak sehingga soalnya tidak sama dengan peserta lain yang ada di sebelanya.

Ia berharap agar peserta ujian mempersiapkan diri dengan baik dan belajar sehingga saat ujian tidak mengalami kesulitan dan juga melangar tatatertib yang sudah ditetapkan.(juned)

Tata tertib Pelaksanaan Ujian Cat. Malaka

Spread the love

Tata tertib Pelaksanaan Ujian Cat

1. Tatatertib Peserta Ujian CPNS
a).Peserta wajib hadiri 90 menit sebelum tes ujian di mulai
b). Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
c). Peserta Wajib Membawa KTP, Kartu Peserta Tes dan lembar panitia ujian CPNS serta menunjukan kepada Panitia sebelum memasuki ruang ujian
d). Kartu Peserta Tes tidak diperkenankan untuk dialami agung
e).Peserta harus sesuai dengan dengan foto yang ada dikartu peserta
f). Peserta mengunakan Pakaian rapih
– Bagi Peserta Wanita mengenakan Kameja, rok dan sepatu hitam
-Bagi Peserta Pria mengunakan kemeja dan celana kain dan sepatu hitam
g). Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
h). Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk mengikuti tes(dianggap gugur)
i). Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
j).Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa:
1.Buku dan catatan lain
2. kalkulator, telpon genggam(HP) kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint.
3. Makanan dan minuman
4.senjata api/tajam sejenisnya
k). Peserta dilarang
1. Bertaya/berbicara dengan sesama peserta tes
2. Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin panitia
4. Merokok dalam raungan
I). Peserta dilarang menggunakan komputer/Laptop selain untuk aplikasi CAT
m). Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempatkan secara tertib

2). Sangsi
1. Sangsi yang diberikan bagi pelanggar tatatertib huruf (k) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes
2. Peserta tes yang Kedepannya membawa alat komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tatatertib dainggap gugup dan dikeluarkan dari ruangan tes.

3). Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam tatatertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tatatertib tambahan dan langsung disahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepengawaian dan Pemberdayaan Sumbersaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka Veronika Flora Fahik ketika memberikan arahan kepada peserta CPNS saat mengantri mengambil kartu ujian mengatakan, soal ujian yang diberikan diacak sehingga soalnya tidak sama dengan peserta lain yang ada di sebelanya.

Ia berharap agar peserta ujian mempersiapkan diri dengan baik dan belajar sehingga saat ujian tidak mengalami kesulitan dan juga melangar tatatertib yang sudah ditetapkan(juned)