24 Oktober 2026

Rakerda KAI Jatim 2026 Menggebrak Surabaya! Bedah RUU Advokat dan Putusan MK, Perjuangkan Reformasi Profesi yang Bermartabat dan Berkeadilan

IMG-20261024-WA0312
Spread the love

SURABAYA – Dinamika pembaruan hukum nasional memasuki babak penting. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 yang dirangkai dengan diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Forum ini menjadi momentum strategis untuk mengonsolidasikan organisasi sekaligus merumuskan gagasan bagi masa depan profesi advokat yang lebih profesional, independen, dan berintegritas.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, pembahasan regulasi profesi advokat memiliki arti yang jauh melampaui kepentingan organisasi. Advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum, melainkan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang bertugas memberikan bantuan, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Rakerda KAI Jawa Timur 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda rutin organisasi. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang pertukaran pemikiran, evaluasi kelembagaan, dan perumusan rekomendasi yang konstruktif dalam menyikapi perkembangan hukum nasional, khususnya arah pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan MK Menjadi Momentum Menata Masa Depan Profesi

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu titik penting dalam diskursus pembaruan regulasi advokat. Putusan tersebut mendorong pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Advokat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Perkembangan ini membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola profesi, mulai dari sistem pendidikan dan pengujian kompetensi, pengangkatan dan registrasi advokat, hingga mekanisme pengawasan, penegakan kode etik, serta pertanggungjawaban profesional.

Bagi KAI Jawa Timur, pembahasan tersebut merupakan kesempatan untuk menyampaikan perspektif organisasi dan pengalaman praktis para advokat agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Reformasi regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar tanpa mengabaikan independensi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam penegakan hukum. Sebab, profesi yang bermartabat memerlukan keseimbangan antara kebebasan menjalankan tugas, standar kompetensi yang jelas, pengawasan yang kredibel, dan mekanisme pertanggungjawaban yang adil.

Menyatukan Standar, Memperkuat Integritas, Menjaga Independensi

Salah satu tantangan penting dalam penataan profesi advokat adalah bagaimana membangun standar profesional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah keberagaman organisasi advokat.

Keberagaman organisasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan profesi. Namun, keberagaman tersebut perlu diiringi sistem yang menjamin kualitas pendidikan, kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, serta kepastian status profesi bagi advokat.

Dalam konteks inilah, pembaruan UU Advokat diharapkan dapat menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Sistem pengawasan harus dijalankan secara profesional, tanpa menjadi instrumen untuk membatasi independensi atau membungkam advokat ketika menjalankan tugas pembelaan secara sah.

Tujuan akhirnya bukan semata-mata menata kelembagaan, melainkan membangun ekosistem profesi yang sehat, menjunjung tinggi kehormatan advokat, dan memberikan jaminan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa hukum.

Kepastian standar profesi juga penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap advokat menjalankan tugasnya berdasarkan kompetensi, etika, dan tanggung jawab hukum.

Forum Strategis untuk Melahirkan Gagasan dan Rekomendasi

Rakerda dan diskusi hukum ini menjadi wadah bagi jajaran KAI untuk mengevaluasi pelaksanaan program organisasi, menyelaraskan agenda kerja, serta memperkuat kontribusi pemikiran terhadap pembaruan hukum nasional.

Forum tersebut juga diharapkan mampu mendorong budaya organisasi yang lebih responsif terhadap persoalan masyarakat, adaptif terhadap perkembangan hukum, dan konsisten menjaga kualitas pelayanan hukum.

Pembahasan yang komprehensif diperlukan agar setiap rekomendasi memiliki dasar argumentasi yang kuat, mempertimbangkan praktik di lapangan, serta memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, hasil forum dapat menjadi masukan yang bernilai bagi proses legislasi, bukan sekadar pernyataan sikap organisasi.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari jajaran KAI, yakni Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI, selaku Ketua Presidium DPP KAI; Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, dari Presidium DPP KAI; serta Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., dari Presidium DPD KAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H., dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator.

Kehadiran para narasumber diharapkan memperkaya perspektif peserta dalam mengkaji persoalan regulasi, merumuskan prioritas pembenahan organisasi, serta menempatkan kepentingan penegakan hukum sebagai orientasi utama.

Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan Reformasi

Pada hakikatnya, pembaruan regulasi profesi advokat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ukuran keberhasilannya tidak cukup dilihat dari terbentuknya aturan baru, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memberikan kepastian status profesi, memperkuat perlindungan hak masyarakat, dan menjaga independensi advokat.

Masyarakat membutuhkan advokat yang kompeten, berintegritas, serta berani memperjuangkan hak klien berdasarkan hukum dan etika profesi. Sebaliknya, advokat juga membutuhkan kepastian regulasi, perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah, serta mekanisme pengawasan yang objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Keseimbangan inilah yang harus menjadi roh dalam pembaruan UU Advokat. Regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan kelembagaan, tetapi harus mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan sistem peradilan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, partisipasi organisasi advokat, akademisi, praktisi, pembentuk undang-undang, dan masyarakat sipil menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi, kualitas substansi, serta kemampuan menjawab tantangan penegakan hukum pada masa mendatang.

Dari Surabaya, Meneguhkan Komitmen bagi Hukum yang Berkeadilan

Rakerda KAI Jawa Timur 2026 diharapkan menjadi titik tolak bagi konsolidasi organisasi yang lebih solid, program kerja yang terukur, dan kontribusi nyata dalam proses pembaruan regulasi profesi advokat.

Harapan besar tertuju pada lahirnya rekomendasi yang tidak hanya memperkuat posisi organisasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat, penguatan integritas, penyempurnaan tata kelola, serta perluasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional.

Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu mempertegas bahwa kehormatan profesi tidak semata-mata ditentukan oleh gelar, jabatan, atau atribut organisasi, melainkan oleh kualitas pengabdian, keteguhan menjaga etika, dan keberanian memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum.

Semangat *“Cadas, Cerdas, Berkelas”* diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh insan KAI untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual, menjaga marwah profesi, memperkuat solidaritas organisasi, dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Sebab, hukum yang berkeadilan membutuhkan advokat yang independen; profesi yang bermartabat membutuhkan integritas; dan kepercayaan publik hanya dapat tumbuh melalui tanggung jawab serta keteladanan nyata.

Dari Surabaya, komitmen tersebut diharapkan menjadi kontribusi bagi terwujudnya profesi advokat yang semakin profesional, sistem penegakan hukum yang semakin kredibel, serta Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat.

( MBS )

About Post Author