Galian C di Dsn Keden, Desa Katemas Jadi Sorotan Publik, Pemerintah Jangan Tutup Mata ! Siap Di Laporkan ke APH
JOMBANG — Aktivitas penggalian tanah yang diduga masuk kategori galian C di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai menuai sorotan serius.
Penggunaan alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut material di lokasi memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru ada aspek legalitas yang belum terpenuhi? Kamis, 15/10/2026.
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele. Aktivitas penggalian yang melibatkan alat berat dan pengangkutan material dalam jumlah besar semestinya berjalan dengan dasar hukum yang jelas, memenuhi ketentuan perizinan, serta tidak bertentangan dengan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku.
Namun, status legalitas kegiatan di Dusun Keden hingga kini masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau terdapat persoalan administratif maupun dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
PAGAR JOMBANG SIAP BAWA PERSOALAN KE RANAH HUKUM
Menyikapi kondisi tersebut, LSM Pengawasan-Gerakan Aspirasi Rakyat (PAGAR) Jombang menyatakan berencana membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penggalian, terutama menyangkut legalitas operasional dan kelengkapan dokumen perizinannya.
Ketua LSM PAGAR Jombang, Cagloem, menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan usaha pertambangan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kejelasan hukum.
Rencana pelaporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri status perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta kesesuaian pelaksanaan penggalian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berencana melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Legalitas kegiatan harus jelas dan tidak boleh hanya menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” demikian sikap PAGAR Jombang terkait rencana pelaporan tersebut.
Bagi PAGAR Jombang, pengawasan terhadap aktivitas penggalian bukan sekadar formalitas administratif. Kepastian hukum harus menjadi landasan utama agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa kejelasan.
JANGAN SAMPAI AKTIVITAS BERJALAN, LEGALITAS JUSTru DIPERTANYAKAN
Keberadaan alat berat dan truk pengangkut material di lokasi menjadi alasan perlunya pemeriksaan faktual oleh instansi berwenang. Meski aktivitas tersebut terlihat berlangsung, kondisi itu sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kepastian hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, status lokasi, serta kegiatan operasional di lapangan.
Karena itu, instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis usaha dan material yang diambil, apakah lokasinya sesuai dengan ketentuan tata ruang, serta apakah pelaksanaannya memenuhi kewajiban lingkungan dan ketentuan teknis lainnya.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
PEMKAB DAN APH DITANTANG BUKTIKAN PENGAWASAN
Sorotan terhadap aktivitas penggalian di Dusun Keden sekaligus menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat tidak cukup hanya menerima penjelasan normatif bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan. Yang dibutuhkan adalah kepastian faktual mengenai status kegiatan yang menjadi sorotan.
Instansi terkait diharapkan memberikan keterangan terbuka mengenai status perizinan dan kewenangan pengawasannya. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan apabila disertai informasi dan bukti awal yang memadai.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas penggalian dapat terus berlangsung sementara pertanyaan mengenai legalitasnya tidak kunjung terjawab. Transparansi dan penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk memastikan bahwa aturan berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan penggalian di Dusun Keden masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola. Belum ada kesimpulan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.
Rencana pelaporan PAGAR Jombang kini menjadi perhatian. Publik menunggu apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional, sehingga status legalitas kegiatan tersebut dapat diketahui secara terang.
Sebab, ketika legalitas sebuah aktivitas usaha dipertanyakan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan dokumen yang sah, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum.
( TEAM )
