Galian Tanah di Kudu Jadi Sorotan, Kepala Desa Mengaku Tak Diberi Tahu, Siapa yang Bertanggung Jawab?
JOMBANG — Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan material pengurukan jalan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: apakah seluruh perizinan dan ketentuan teknis penggalian sudah dipenuhi?
Persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar urusan mengambil tanah untuk kepentingan pembangunan. Ketika alat berat beroperasi, truk mengangkut material, dan kegiatan berlangsung di suatu wilayah, aspek legalitas, pengawasan, serta tanggung jawab pelaksana harus menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (14/10/2026), terlihat satu unit alat berat melakukan penggalian tanah. Sejumlah truk juga tampak mengantre untuk mengangkut material yang selanjutnya digunakan sebagai tanah uruk jalan di sekitar lokasi.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar lima hari, terhitung sejak Jumat pekan sebelumnya.
Agus (39), warga setempat, mengatakan tanah yang digali diketahui merupakan milik perusahaan properti asal Surabaya.
“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.
Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti tersebut.
Ia menyebut penggalian dilakukan untuk menyediakan material urukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.
“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tuturnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan penggalian, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
KEGIATAN BERJALAN, TETAPI KEJELASAN IZIN MASIH DIPERTANYAKAN
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan legalitas aktivitas penggalian sebelum kegiatan dilakukan.
Jika kegiatan itu memang semata-mata untuk mendukung pembangunan jalan, bukan berarti aspek perizinan dan ketentuan teknis dapat diabaikan. Tujuan pembangunan yang diklaim untuk kepentingan masyarakat tetap harus berjalan sesuai aturan.
Kepala Desa Katemas, Suwono, mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen perizinan penggalian tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak pernah menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepadanya mengenai aktivitas itu.
“Saya nggak diberitahu sama sekali sama pihak PT. Saya juga sempat tanya ke Pak Kapolsek, Pak Kapolsek juga nggak tahu,” kata Suwono.
Pernyataan kepala desa tersebut menambah pentingnya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Apabila kegiatan penggalian telah direncanakan, siapa yang mengurus perizinannya? Apakah dokumen yang dipersyaratkan sudah tersedia? Siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggalian dan pengangkutan tanah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar berdasarkan keterangan lisan.
Suwono juga menyebut terdapat pihak yang diduga ditunjuk perusahaan untuk mengurus kegiatan tersebut. Salah satu nama yang diingatnya adalah Hasim.
Meski demikian, peran dan tanggung jawab pihak yang disebut tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan maupun perusahaan.
JANGAN SAMPAI LABEL PEMBANGUNAN MENUTUPI PERSOALAN LEGALITAS
Suwono menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai jalan sebelumnya merupakan tanah milik warga yang dibeli oleh perusahaan properti.
Setelah dibeli, lahan itu dibangun menjadi jalan yang menurut keterangannya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ia juga menyebut jalan tersebut direncanakan memiliki lebar sekitar 30 meter dan membentang hingga Desa Sidokaton.
“Setelah tanah dibeli dari warga, tanah ini dibuat jalan untuk dihibahkan ke Pemkab Jombang. Dan besok tanggal 23 Oktober ini diresmikan oleh Bupati. Statusnya jalan itu sekarang ini milik Pemkab,” ungkapnya.
Informasi tersebut perlu diperjelas melalui dokumen kepemilikan, status aset, serta proses penyerahan jalan kepada pemerintah daerah.
Sebab, terdapat perbedaan persoalan hukum antara kepemilikan tanah, pembangunan jalan, pemanfaatan material galian, dan perizinan kegiatan penggalian itu sendiri.
Satu hal tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tahapan lainnya telah memenuhi ketentuan.
Kepentingan pembangunan jalan bagi masyarakat patut didukung.
Namun, dukungan tersebut tidak boleh menghilangkan hak publik untuk mengetahui apakah kegiatan yang menyertainya telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan.
PEMKAB DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA BUKA KEJELASAN
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama instansi teknis yang berwenang perlu memastikan status perizinan kegiatan penggalian di Dusun Keden, Desa Katemas.
Pemeriksaan perlu mencakup dasar kegiatan penggalian, dokumen perizinan yang dipersyaratkan, kesesuaian tata ruang, volume material yang diambil, serta tujuan dan mekanisme pengangkutannya.
Instansi berwenang juga perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut masuk kategori yang memerlukan perizinan pertambangan atau persetujuan lain sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen dan penjelasan resmi perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi menjadi penting karena persoalan ini bukan hanya mengenai tanah milik perusahaan, melainkan juga menyangkut tata kelola pembangunan, kepatuhan terhadap hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, status perizinan aktivitas penggalian tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.
Pihak perusahaan dan instansi berwenang perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
(TEAM)
