13 Oktober 2026

BNNK Surabaya Akan Panggil Pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar Terkait Kaburnya Puluhan Pasien Rehabilitasi

IMG-20261013-WA0014
Spread the love

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya bertindak cepat merespons insiden melarikan dirinya puluhan pasien rehabilitasi dari Yayasan Omah Sehat Bersinar yang berlokasi di Jalan Pucang Taman No. 02, Kertajaya, Surabaya, pada Senin sore (12/10/2026). Sorotan publik kian tajam setelah terungkap bahwa pihak yayasan tidak memberikan laporan resmi terkait insiden tersebut kepada BNNK Surabaya.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menegaskan bahwa pihak pengelola lembaga rehabilitasi swasta tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi mengenai kejadian yang mengejutkan masyarakat sekitar tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf, kami baru mengetahui hal ini dari informasi yang disampaikan. Kami akan segera mengundang pimpinan atau penanggung jawab lembaga rehabilitasi dimaksud guna dikonfirmasi,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo, Selasa (13/10/2026).

Terkait dugaan keteledoran dan kelalaian dari pihak lembaga rehabilitasi, BNNK Surabaya juga mengambil langkah tegas dengan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekomendasi operasional yang telah diberikan kepada yayasan tersebut.

“Sesuai kewenangan kami, maka BNN Kota Surabaya akan MENGEVALUASI REKOMENDASI yang telah kami berikan,” tegas Kombes Pol Heru Prasetyo.

Insiden yang menggemparkan warga di kawasan pemukiman padat Kertajaya tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan pasien dikabarkan melarikan diri secara masal menuju arah pemukiman warga dan jalan raya.

Salah seorang warga setempat menceritakan suasana saat para pasien keluar dari area panti rehabilitasi secara tiba-tiba. “Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” tutur warga setempat, Senin malam (12/10/2026).

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas keamanan yayasan berinisial A enggan membeberkan kronologi detail kejadian dan menyerahkan seluruh keterangan resmi kepada pimpinan yayasan.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media kepada pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar bernama Slamet, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin malam (12/10/2026) hingga saat ini tidak membuahkan hasil.

Sikap tertutup dari pengelola panti serta kelalaian tidak melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang memperkuat spekulasi publik mengenai adanya kejanggalan dalam sistem operasional, pengelolaan keselamatan, dan pengawasan internal lembaga tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika, setiap lembaga rehabilitasi swasta diwajibkan memenuhi standar kelayakan sarana dan prasarana, sistem pengamanan yang memadai, pelaporan berkala kepada instansi terkait, dan jaminan keselamatan serta perlindungan bagi seluruh pasien rehabilitasi.

BNNK Surabaya memastikan akan mengusut tuntas keterpenuhan standar operasional di Yayasan Omah Sehat Bersinar guna memastikan penanganan rehabilitasi di wilayah Kota Surabaya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Yud)

About Post Author