UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Karpet Merah Kesejahteraan atau Cek Kosong bagi Rakyat Miskin?
Poto : Eko Gagak (Aktivis dan Pengamat Sosial)
SURABAYA, 7 Oktober 2026—Ketukan palu Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, resmi menandai lahirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Lahir dari rahim putusan Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang ini digadang-gadang sebagai benteng hukum baru demi menegakkan keadilan bagi kaum buruh. Namun, bagi kita yang terbiasa melihat realitas di akar rumput, pengesahan ini tidak boleh disambut dengan tepuk tangan buta. Pertanyaan mendasarnya: apakah regulasi anyar ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi rakyat miskin, atau justru sekadar kosmetik hukum yang minim daya eksekusi?
Jika ditelaah secara objektif, UU ini memang membawa beberapa poin progresif yang patut diapresiasi. Bagi kelompok masyarakat prasejahtera, aturan ini mencoba memotong rantai eksploitasi sejak dari hulu.
Pertama, adanya larangan tegas bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja saat rekrutmen. Ini adalah kemenangan kecil namun krusial bagi anak-anak miskin yang selama ini kerap “disandera” secara ekonomi oleh korporasi bengis.
Kedua, untuk pertama kalinya, negara mulai melirik pekerja platform digital (gig workers) seperti ojek online dan kurir, sektor yang selama ini menjadi sekoci penyelamat jutaan rakyat miskin agar tidak jatuh ke jurang pengangguran ekstrem. Begitu pula dengan pengetatan aturan magang yang menutup celah eksploitasi berkedok “kerja gratisan.”
Namun, di balik catatan impresif tersebut, terdapat celah krusial yang berpotensi menjadi bom waktu. Substansi paling vital mulai dari standar penghasilan, hubungan alih daya (outsourcing), hingga formula perlindungan upah, nyatanya masih didelegasikan kepada peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.
Secara politis dan sosiologis, penyerahan detail teknis ini adalah lampu kuning. Pengesahan ini seolah “memindahkan medan perang” perdebatan dari ruang legislasi yang terbuka ke ruang-ruang eksekutif yang cenderung birokratis dan rentan diintervensi oleh lobi-lobi pemilik modal. Jika regulasi turunan yang disusun dalam masa transisi satu tahun ke depan tidak berpihak pada kelompok rentan, maka formula Upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Dana Cadangan Pesangon hanya akan berakhir menjadi coretan indah di atas kertas.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Masa transisi satu tahun ini adalah fase krusial yang menentukan apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini akan menjadi karpet merah menuju kesejahteraan atau justru menjadi “cek kosong” bagi rakyat kecil. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tugas kita belum selesai. Pengawalan ketat terhadap penyusunan PP dan Peraturan Menteri harus dilakukan tanpa celah. Kita tidak boleh membiarkan hak-hak dasar kaum sengsara kembali dikorbankan demi dalih “kepastian dunia usaha” yang timpang. Bagian akhir, tulisan tanpa pamrih dan bayaran ini menegaskan jangan sampai hukum tajam ke bawah saat memeras keringat, namun tumpul ke atas saat menuntut hak.
(Red)
