Heru MAKI Kecam Pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo, Singgung Ancaman terhadap Transparansi
SURABAYA – Langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menuai kecaman keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI,Ketua Koorwil MAKI Jawa Timur dan Koorwil MAKI wilayah Indonesia Timur menilai pemeriksaan yang menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik itu sebagai bentuk kriminalisasi yang mengancam transparansi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Polda Metro Jaya memeriksa Budi Prasetyo pada Selasa (29/9/2026). Budi diperiksa berkaitan dengan pernyataannya yang dilaporkan oleh Faizal Assegaf, salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam laporan itu, Budi diduga melanggar Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
Kriminalisasi yang Mengancam Hak atas Informasi
Dalam pernyataannya,Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa kepolisian semestinya menolak laporan terhadap juru bicara lembaga antirasuah tersebut sejak awal. Menurutnya, kriminalisasi itu melanggar hak atas informasi publik karena berpotensi menghambat kerja KPK dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi.
“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Upaya kriminalisasi ini berpotensi menghambat kerja juru bicara KPK dalam menyampaikan transparansi penanganan kasus kepada publik. Menyampaikan pembaruan penanganan perkara bukanlah tindak pidana,” ujar Heru MAKI,Rabu (30/9/2026).
Heru MAKI juga menegaskan bahwa tugas kejurubicaraan dilindungi sebagai manifestasi hak kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.Heru MAKI juga mengingatkan agar negara memberikan perlindungan hukum kepada pegawai KPK yang tengah bertugas, serta tidak mengulang preseden buruk pelemahan KPK di masa lalu.
Kasus serupa pernah menimpa mantan Ketua KPK Abraham Samad yang dikriminalisasi pada 2015 saat mengusut korupsi yang melibatkan petinggi Polri, serta teror air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017.
Budi: Kehadiran Kami Wujud Keteguhan
Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih tujuh setengah jam. Ia menyebut kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan penegak hukum terhadap proses yang berjalan.
“Hadirnya kami di sini sebagai wujud keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun. Mempersoalkan transparansi artinya bertentangan dengan semangat reformasi dan justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi,” ucap Budi.
Budi memastikan setiap informasi penanganan perkara yang ia sampaikan ke publik murni berbasis fakta hukum yang telah dikonfirmasi oleh penyidik, bahkan telah menjadi bagian dari fakta di persidangan. Terkait identitas pihak yang melaporkannya, ia enggan memerinci demi menjaga independensi dan obyektivitas hukum. Ia juga menegaskan tidak ada tendensi personal dalam kejurubicaraan lembaganya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga menjelang maghrib itu, penyidik disebut melontarkan sekitar 50 pertanyaan. Meski berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, ia mengapresiasi langkah penyidik yang dinilainya tetap bekerja secara profesional dan humanis dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
Konteks Kasus Bea Cukai
Pelaporan terhadap Budi Prasetyo ini bermula dari penyampaian informasi penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengurusan jalur importasi barang di lingkungan DJBC. Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 tersebut telah menetapkan enam tersangka awal.
Para tersangka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal Fadillah, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar. Selain itu, terdapat tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo selaku pihak pemberi suap, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo.
Oknum pejabat DJBC diduga bermufakat jahat mengatur parameter jalur merah guna meloloskan logistik milik Blueray Cargo tanpa pemeriksaan fisik yang ketat. Total aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga diterima para mantan pejabat tersebut diperkirakan mencapai Rp78,8 miliar hingga Rp91 miliar.
Dalam perkembangan kasusnya, penyidik KPK juga menahan Kepala KPPBC Kediri sekaligus eks Kasubdit Penindakan P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda. Dari penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dalam pecahan mata uang asing yang disembunyikan di plafon rumah serta sejumlah kendaraan mewah.
Kasus tersebut kian menyita perhatian setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut terseret dalam dokumen dakwaan. Ia disebut sempat menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Terkait hal tersebut, pihak DJBC menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum pada fakta-fakta persidangan.
Di tengah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti kasus megakorupsi inilah nama Faizal Assegaf turut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang kemudian berujung pada laporannya ke Polda Metro Jaya.
Preseden Buruk Pelemahan KPK
Heru MAKI mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pegawai KPK bukanlah hal baru. Pada 2015, mantan Ketua KPK Abraham Samad dikriminalisasi saat lembaganya tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Dua tahun berselang, pada 2017, teror air keras menimpa mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, hingga merusak penglihatannya.
Pola-pola ini, menurut Heru MAKI, harus menjadi pelajaran bahwa upaya pelemahan KPK dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui jalur hukum yang dibungkus sebagai laporan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, belum merespons pesan konfirmasi terkait pemanggilan dan pemeriksaan Juru Bicara KPK tersebut. (Yud)
