Satresnarkoba Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, D (51) Diamankan, F Masuk DPO
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Berdasarkan press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka D diamankan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu plastik sedang yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni wadah kacamata merek Eiger, satu bandel klip plastik kecil, timbangan elektrik, serok sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga total transaksi mencapai Rp5,5 juta. Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka menyimpannya di rumah dan membaginya menjadi beberapa poket untuk dijual kepada pembeli.
Menurut keterangan dalam rilis, tersangka telah menjual sabu tersebut selama sekitar tiga bulan. Apabila seluruh narkotika berhasil terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp2 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus mengonsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Menurut Adik Agus, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, polisi juga masih menindaklanjuti keberadaan F, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka D dan kini berstatus DPO.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait. Kami juga akan menindaklanjuti keberadaan pemasok yang saat ini masuk dalam DPO,” ujar Adik Agus.
Kasus tersebut bermula dari dugaan peredaran sabu yang dilakukan tersangka D. Dalam rilis disebutkan, tersangka memperoleh narkotika tersebut dengan cara bertransaksi langsung dengan F dan kemudian menyimpan serta membagi sabu menjadi beberapa poket untuk diedarkan kepada pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyidikan dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari tindak lanjut pengungkapan perkara tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dan melakukan koordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait. Terhadap pemasok berinisial F yang saat ini berstatus DPO, keberadaannya akan kami tindak lanjuti sesuai proses penyidikan,” pungkasnya. (Yud)
