30 September 2026

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pemuda 23 Tahun ,Sabu 42 Gram Senilai Rp42 Juta Disita

Screenshot_20260930-204515
Spread the love

SURABAYA – Seorang pria berinisial A.T.F (23) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat bruto sekitar 42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

“Sabu yang diamankan sebanyak 24 klip plastik dengan total berat bruto sekitar 42 gram,” kata AKP AA Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).

Barang bukti tersebut disebut ditemukan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka. Polisi menyebut, sabu tersebut diperoleh A.T.F dari seseorang berinisial Kebo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian diedarkan kembali.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka disebut menerima sabu tersebut pada sore hari di wilayah Wiyung, Surabaya. Sabu kemudian diedarkan dengan cara menawarkan kepada teman-temannya.

” Sebagian transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, oleh Kebo,” imbuh AKP Putrawan.

Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku mampu menjual sekitar 1 hingga 10 paket sabu dalam sehari. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, yang menurut keterangan dalam dokumen digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan konsumsi pribadi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak plastik, kotak pembungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Polisi masih melakukan penuntasan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.(Yud)

About Post Author