30 September 2026

Anak Ditangkap Polisi, Ayah Willy Angga Disebut Sempat Melawan dan Rebut Sprin

Screenshot_20260928-174820
Spread the love

SURABAYA – Direktur Utama PT Angputra Global Organik, Willy Angga, kembali terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Sang ayah Willy, Sutjipto Joe Angga, tidak terima anaknya ditangkap, hingga merebut Sprin (Surat Perintah) milik anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Dia (Soetjipto Joe Angga) itu sempat marah dan melawan. Dia merebut surat perintah sampai rame lah,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Willy Angga ditangkap Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonorejo, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026) lalu.

Ketika penangkapan Willy, Soetjipto sempat mengamuk hingga merebut surat perintah (sprin) penangkapan dari tangan polisi yang hendak menangkap Willy Angga. Perlawan yang dilakukan ayah terduga kasus penyalahgunaan narkoba itu sempat membuat situasi memanas dan sedikit keributan.

Namun, keributan itu tidak berlangsung lama, karena anggota kepolisian yang bertugas berhasil mengendalikan situasi, hingga akhirnya petugas mengamankan Willy Angga atas dugaan kasus narkoba.

“Ributnya nggak lama, lalu Willy dibawa (diamankan petugas kepolisian),” ujarnya.

Sementara itu, Soetjipto Joe Angga, saat dikonfirmasi siginews.com melalui pesan whatsapp (WA) pada jam 08.32 WIB, Rabu (30/9/2026), terkait dugaan kasus narkoba yang menimpa putranya, Willy Angga, tidak menjawabnya. Ketika dihubungi via telepon pada, pukul 09.01 WIB, Soetjipto juga tidak meresponnya.

Sebelumnya, Willy Angga pernah terjerat kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, Pengadilan Negeri Surabaya pada Tahun 2020 telah memvonis Willy berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan/Hakim, petugas medis, Willy Angga menjalani rehabilitasi.

Aturan Hukum Keluarga dan Tindak Pidana

Dari informasi yang dihimpun, batas antara perlindungan keluarga dan tindak pidana telah diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru).

Berdasarkan Pasal 282 ayat (1) KUHP Baru, seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Uniknya, hukum memaklumi naluri keluarga dan memberikan pengecualian mutlak lewat Pasal 282 ayat (3) berupa hak imunitas keluarga.

Artinya, orang tua tidak akan dipidana apabila hanya sebatas menyembunyikan anaknya dari kejaran aparat. Akan tetapi, imunitas perlindungan ini otomatis gugur sepenuhnya jika orang tua memilih untuk menghalangi aparat menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Apabila terjadi kontak fisik atau intimidasi bersenjata, orang tua akan dijerat dengan Pasal 348 KUHP Baru karena telah melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah negara. (Yud).

About Post Author