Marak Praktik Perjudian di Pasar Hewan Gondanglegi, APH Seakan-akan Tutup Mata
GONDANGLEGI, MALANG – Pasar Hewan Gondanglegi yang seharusnya menjadi pusat transaksi ternak warga justru kini diwarnai kebebasan yang mencurigakan. Praktik perjudian terselubung terlihat berjalan sangat leluasa di lokasi tersebut, seolah tak tersentuh pengawasan aparat, bahkan di jam-jam ramai aktivitas pedagang dan pembeli, yang tertulis dengan Hari jawa pon dan Legi.selalu ramai dari orang-orang umum, Minggu (27/9/26).
Berdasarkan pantauan langsung, sejumlah kelompok orang terlihat berkumpul di sudut-sudut pasar, di belakang kandang hewan, maupun di area parkir yang agak tersembunyi. Mereka terlihat bertaruh uang tunai, berteriak memanggil angka, dan bertukar uang dengan nilai yang cukup besar.
Praktik ini diduga memanfaatkan keramaian pasar hewan sebagai penyamaran. Bahkan ada yang menggunakan hasil transaksi hewan ternak sebagai sarana perputaran uang taruhan. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku hal ini sudah berlangsung cukup lama dan kian berani.
”Kami hanya bisa melihat, takut melapor. Mereka berkumpul setiap hari pasar, kadang sampai siang. Seolah punya perlindungan sehingga berani-beraninya melakukan itu di tempat umum,” ujar salah satu pedagang ternak.
Praktik perjudian yang berjalan leluasa ini jelas melanggar aturan:
· Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi penyelenggara maupun peserta perjudian.
· Peraturan Daerah Kabupaten Malang: Larangan keras segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan merusak citra tempat perdagangan hewan.
· UU Pencegahan dan Pemberantasan Perjudian: Menegaskan larangan mutlak segala bentuk taruhan yang hasilnya bergantung pada keberuntungan semata.
Kondisi ini meresahkan pedagang dan pembeli yang berniat jual beli hewan ternak secara jujur. Keamanan pasar terancam, dan pasar hewan yang menjadi kebanggaan daerah kini berpotensi menjadi sarang kejahatan.
Warga mendesak:
Satuan Reserse Kriminal Polres Malang segera turun sidak dan melakukan penindakan tegas
Dinas terkait serta pengelola pasar memperketat pengawasan di setiap sudut lokasi
Mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut agar tidak terulang kembali Mengembalikan fungsi pasar hewan sebagai tempat ekonomi rakyat yang bersih dan tertib.
(Tim)
