26 September 2026

Bau Limbah RPA di Denanyar Makin Menyengat, Ratusan Siswa Terdampak Pemerintah Diminta Jangan Tunggu Ada Korban

IMG-20260926-WA0185
Spread the love

JOMBANG — Bau menyengat yang diduga berasal dari limbah aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) di wilayah Denanyar, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang semestinya dapat ditangani melalui pengelolaan limbah secara serius justru disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berdampak terhadap proses belajar mengajar, Sabtu, 26/09/2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan limbah usaha yang berada di lingkungan masyarakat?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas RPA tersebut dirasakan cukup kuat hingga mengganggu lingkungan sekitar. Dampaknya bahkan disebut membuat ratusan siswa harus pulang lebih awal karena kondisi udara yang dianggap sudah tidak nyaman untuk kegiatan belajar.

Jika benar aktivitas pengelolaan limbah dari RPA menjadi sumber bau, persoalannya tidak lagi sebatas keluhan soal aroma. Ada kepentingan publik yang harus diperhatikan, terutama hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.

Secara karakteristik, limbah rumah potong ayam memang memiliki kandungan bahan organik yang relatif tinggi. Limbah dari proses pemotongan, pencucian, darah, lemak, dan material organik lainnya dapat meningkatkan parameter pencemar seperti BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, serta amonia apabila tidak dikelola secara baik.

Karena itu, keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pengendalian bau, serta pengawasan terhadap pembuangan limbah menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Sekolah Sampai Terdampak, Pengawasan Dipertanyakan

Yang menjadi perhatian publik adalah ketika persoalan bau disebut telah masuk ke lingkungan pendidikan.

Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar. Namun apabila benar kegiatan belajar harus terganggu hingga siswa dipulangkan lebih awal akibat bau menyengat, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi teknis.

Jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah muncul korban, gangguan kesehatan, atau pencemaran yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, perlu turun langsung untuk memastikan sumber bau tersebut.

Apakah benar berasal dari aktivitas RPA?

Bagaimana kondisi IPAL yang digunakan?

Apakah seluruh limbah telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan?

Apakah terdapat hasil uji laboratorium terhadap kualitas air limbah?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pengelolaan limbah serta pengendalian bau di lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan asumsi atau saling lempar tanggung jawab. Harus ada pemeriksaan lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Hanya Menunggu Keluhan Membesar

Kasus gangguan lingkungan akibat limbah bukan persoalan baru di berbagai daerah. Pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa persoalan limbah rumah potong ayam dapat memicu keluhan masyarakat terkait bau, pencemaran air, hingga gangguan terhadap lahan apabila pengelolaannya tidak berjalan optimal.

Karena itu, pemerintah tidak semestinya hanya hadir setelah persoalan menjadi viral atau setelah masyarakat melakukan protes.

Pengawasan seharusnya dilakukan sebelum dampak meluas.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan telah memenuhi ketentuan, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi.

Publik Menunggu Ketegasan Pemkab Jombang

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jombang.

Apakah akan dilakukan inspeksi lapangan?

Apakah akan dilakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium?

Apakah kondisi IPAL akan diperiksa.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah akan ada teguran maupun tindakan administratif sesuai aturan
Sebab persoalan ini menyangkut lingkungan masyarakat dan aktivitas pendidikan.
Jangan sampai bau limbah sudah membuat siswa harus pulang lebih awal, tetapi pemerintah baru sebatas menerima laporan.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar klarifikasi.

Dan yang paling penting, apabila memang terdapat pencemaran atau gangguan lingkungan, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan berpihak pada keselamatan serta kepentingan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Pemkab Jombang turun ke lapangan, periksa faktanya, buka hasilnya kepada publik, dan pastikan tidak ada aktivitas usaha yang mengorbankan lingkungan sekitar.

( MBS )

About Post Author