Soroti Alih Fungsi Lahan Eks TRS Menjadi Tempat Hajatan Khitan Pribadi, Eko Gagak Desak Transparansi Aset
SURABAYA – Pemanfaatan lahan bekas Taman Remaja Surabaya (TRS) yang kini telah rata dengan tanah dan berada tepat di samping eks Taman Hiburan Rakyat (THR) memicu polemik. Aset publik strategis di Jalan Kusuma Bangsa tersebut disinyalir dialihfungsikan menjadi lokasi acara privat, seperti hajatan pernikahan hingga kegiatan khitanan. Fenomena sepihak ini memantik gelombang pertanyaan publik mengenai transparansi tata kelola aset daerah. Selain memicu defisit ruang publik terbuka bagi warga kota, pemanfaatan lahan dinilai menabrak koridor regulasi daerah dan meminggirkan hak-hak masyarakat Kota Pahlawan, Rabu (23/9/26).
Penggunaan lahan eks TRS sebagai lokasi acara privat harus tunduk pada payung hukum agar tidak dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan Perda 2/2026 tersebut, setiap mekanisme pemanfaatan aset daerah berupa sewa maupun pemanfaatan temporer wajib berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Publik kini mempertanyakan kejelasan status izin pemanfaatan lahan eks TRS tersebut.
Sesuai amanat Perda terbaru, skema pemanfaatan aset wajib memberikan kontribusi nyata yang terukur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Hal ini memicu tuntutan keterbukaan informasi mengenai apakah retribusi sewa hajatan khitan di eks TRS tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau justru mengalir ke kantong oknum atau kelompok tertentu.
Penentuan tarif penggunaan lahan publik didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan. Perwali ini mengatur bahwa tarif sewa dinilai secara rigid dari hasil perkalian tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa. Jika kegiatan privat di eks TRS ditarik biaya di luar formula resmi Perwali, maka tindakan tersebut terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).
Merespons situasi ini, aktivis sekaligus kontributor Eko Gagak memberikan pandangan kritis mengenai hak-hak sosiologis masyarakat lokal. Ia mendesak agar kebijakan tata ruang Pemkot Surabaya memiliki keberpihakan yang jelas kepada warga asli. Menurut Eko Gagak, status “warga asli Surabaya” idealnya tidak hanya ditinjau dari kartu identitas administratif (KTP) semata, melainkan ditelusuri minimal dari tiga generasi berturut-turut mulai dari kakek-nenek, orang tua, hingga anak yang lahir dan dibesarkan di Kota Surabaya. Kriteria ini penting untuk memastikan pembangunan kota benar-benar menyejahterakan masyarakat lokal yang memiliki akar sejarah panjang di tanah kelahiran mereka.
“Masyarakat asli Surabaya jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Kebijakan tata ruang dan pemanfaatan aset publik harus mengutamakan keadilan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tegas Eko Gagak terkait tata kota. Eko Gagak juga mengeluarkan peringatan mengenai menjamurnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), atau perkumpulan baru berbasis kedaerahan tertentu yang dinilai memonopoli aset dan fasilitas publik di Surabaya demi kepentingan kelompok.
Ia mengingatkan para pemangku kebijakan agar tidak membiarkan gesekan tumbuh akibat akses fasilitas publik. Pengalaman konflik horizontal masa lalu harus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga keharmonisan antar-etnis di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya. Di tengah rencana Pemkot Surabaya yang sempat mencanangkan revitalisasi kawasan eks THR-TRS menjadi ruang publik, arena olahraga terjangkau serta pusat ekonomi kreatif, penyimpangan pemanfaatan lahan untuk acara privat dinilai sebagai langkah konyol.
Oleh karena itu, Eko Gagak mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) serta Satpol PP, untuk melakukan evaluasi total terhadap pemanfaatan lahan eks TRS/THR.
Pemkot dituntut bersikap tegas, transparan, tidak tebang pilih, dan segera mengembalikan fungsi utama lahan publik tersebut demi kemaslahatan masyarakat luas. Fasilitas publik yang berdiri di atas aset daerah harus diprioritaskan bagi program-program sosial, budaya, dan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Surabaya secara berkeadilan.
(Red)
