16 September 2026

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar 65,51 Gram Sabu di Kenjeran, Bandar ADT Diburu

Screenshot_20260916-181324
Spread the love

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Seorang pemuda asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, berinisial F.I. (26), berhasil diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu siap edar seberat 65,51 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/418/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 14 Agustus 2026.

“Tersangka F.I. kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti puluhan gram sabu siap edar,” ujar AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres, Rabu (16/9/2026).

Penyergapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang sudah melakukan pengintaian bergerak cepat mengepung rumah tersangka di Kenjeran. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang mencurigakan.

Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi 10 buah klip plastik transparan yang didalamnya terdapat kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 65,51 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi mendalam, F.I. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial ADT, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka bertransaksi langsung dengan DPO ADT di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Modusnya, sabu dibungkus dalam kantong kresek hitam dan dilipat kecil untuk mengelabuhi petugas,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka F.I. mengaku membeli sabu dari ADT dengan harga modal Rp 750.000 per gram. Sistem pembayarannya pun terbilang nekat, yaitu menggunakan sistem konsinyasi atau setoran tunai setelah seluruh barang haram tersebut habis terjual.Jika dikalkulasikan, paket sabu seberat 65,51 gram tersebut bernilai lebih dari Rp 30.000.000 di pasar gelap.

Tersangka memecah sabu tersebut menjadi paket hemat per 1 gram dengan proyeksi keuntungan mencapai Rp 500.000 jika dijual eceran, atau Rp 50.000 per klip jika pembeli mengambil utuh.

Petualangan hitam F.I. di dunia narkoba ternyata bukan yang pertama kali. Kepada penyidik, ia bernyanyi telah menjalankan bisnis haram ini selama 7 bulan terakhir. Khusus dari menyuplai barang dari ADT sejak Juli hingga Agustus 2026, tersangka tercatat sudah tiga kali menerima pasokan dengan total akumulasi mencapai 120 gram sabu (pasokan pertama 30 gram, kedua 30 gram, dan ketiga 60 gram).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun karena barang bukti melebihi batas 5 gram.

“Saat ini kami masih menuntaskan proses penyidikan dan terus melakukan pengembangan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memburu keberadaan DPO ADT selaku pemasok utama,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan. (yud)

About Post Author