7 September 2026

Pelapor PJU Nglandung Tagih Janji Kajari Kabupaten Madiun

IMG-20260907-WA0105
Spread the love

Madiun – Jayus Setiaji sebagai pihak yang melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, belum pupus.

Melalui surat yang dikirimkannya tanggal 4 September 2026, Jayus ingin mengingatkan pihak Kejaksaan, tentang surat tertanggal 4 Mei 2026 dari Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Harianto Mayangkoro, SH, Nomor: R-12/M.5.46/Dek.I/05/2026, Perihal Hasil Pelaksanaan Tugas Terkait dengan Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 18 Februari 2026 terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Menurut Jayus, di dalam surat yang diterimanya dari Kajari Kabupaten Madiun tersebut, disebutkan bahwa penanganan perkara dilimpahkan dari Kejari Kabupaten Madiun kepada Inspektorat Kabupaten Madiun. Dan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun diminta melakukan pemeriksaan investigative dan memberikan informasi hasil pemeriksaan kepada Kepala Kejari Kabupaten Madiun dalam waktu 1 (satu) bulan semenjak surat dikirimkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun.

“Janjinya 1 bulan, ini sudah 4 bulan, melebihi waktu dari yang diminta Kejaksaan. Tapi saya belum diberitahu perkembangannya seperti apa mas,” kata Jayus, Minggu (06/09/2026).

Masih menurut Jayus, surat yang ia tujukan kepada Kajari Kabupaten Madiun Achmad Harianto Mayangkoro, berisi 3 pertanyaan, yaitu;

1. Apakah Kepala Kejari Kabupaten Madiun sudah menerima hasil pemeriksaan investigative dari Inspektorat Kabupaten Madiun?
2. Jika sudah menerima hasil pemeriksaan Investigative, mohon kami (Jayus, red) diberi salinannya.
3. Jika belum menerima hasil pemeriksaan investigative, apa langkah Kepala Kejari Kabupaten Madiun selanjutnya dalam menangani Laporan Pengaduan kami (Jayus, red).

Di akhir, Jayus berharap agar kasus ini segera dapat diselesaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara. Sehingga dapat memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat demi menjaga kondusivitas di desanya.

“Harapan saya dan warga semoga pelimpahan perkara ke Inspektorat bukan modus penghentian perkara secara diam-diam atas laporan yang kami buat”.

(Yeko)

About Post Author