30 Agustus 2026

Muktamar NU ke-35 Memanas: Aturan Iddah Gugurkan Gus Yusuf, Protes Massa Buka Tabir Pertarungan Politik PBNU

IMG-20260830-WA0155
Spread the love

JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memasuki fase paling panas. Forum yang semestinya menjadi ruang musyawarah para ulama dan pengurus NU justru diwarnai ketegangan hingga aksi massa pendukung salah satu kandidat Ketua Umum PBNU, Minggu (30/08/2026).

Kemarahan massa disebut pecah setelah forum Muktamar menetapkan kembali aturan masa iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keputusan itu diambil dalam Sidang Pleno IV dan dinyatakan sebagai upaya menegakkan aturan organisasi.

Namun, keputusan tersebut segera berubah menjadi bara politik. Massa yang mengatasnamakan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf dilaporkan mencoba masuk ke ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna Tambakberas. Peristiwa tersebut terjadi setelah keputusan mengenai masa iddah diumumkan.

Di titik inilah wajah politik Muktamar NU ke-35 menjadi sorotan.

Aturan yang secara normatif disebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Perkumpulan (Perkum), dalam praktiknya justru menjadi palang politik bagi kandidat tertentu. Bila sebuah aturan organisasi diterapkan pada momentum pencalonan dan berdampak langsung terhadap peluang seorang kandidat, maka wajar apabila publik NU bertanya: apakah ini murni penegakan aturan, atau telah berubah menjadi instrumen untuk menyaring siapa yang boleh dan tidak boleh bertarung?

Pertanyaan itu semakin keras karena sebelumnya Muktamar juga telah membuat perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam Sidang Pleno III, sebanyak 401 dari 552 suara memilih perubahan mekanisme pemilihan, sedangkan 150 suara memilih tetap menggunakan sistem one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU akan menggunakan mekanisme yang memberikan peran besar kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dua keputusan besar itu—perubahan mekanisme pemilihan dan penegasan masa iddah politik—membuat pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 semakin sarat kepentingan.

Bukan Sekadar Kericuhan, Ini Alarm Demokrasi Organisasi

Kericuhan di arena Muktamar tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan massa yang emosional. Lebih jauh, peristiwa tersebut merupakan alarm politik bagi NU.

Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi. Karena itu, setiap perubahan aturan yang menyentuh langsung proses pencalonan dan pemilihan pucuk pimpinan harus mampu menjawab satu hal mendasar: apakah keputusan tersebut lahir dari kepentingan jam’iyyah atau dari konfigurasi kekuatan politik tertentu?

Jika aturan memang sudah berlaku dan harus ditegakkan, maka seluruh kandidat harus diperlakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Sebaliknya, apabila aturan digunakan secara selektif untuk menggugurkan kandidat tertentu, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Itu sudah masuk wilayah politik kekuasaan organisasi.

Dan di sinilah Muktamar ke-35 diuji.

NU tidak boleh kehilangan marwah hanya karena perebutan kursi Ketua Umum. Jangan sampai forum yang membawa nama ulama, pesantren, dan tradisi syura justru terjebak dalam logika politik praktis: siapa yang kuat, siapa yang memiliki massa, dan siapa yang mampu mengendalikan mekanisme.

AHWA, Iddah dan Pertarungan Menentukan Arah PBNU

Perubahan mekanisme pemilihan membuat pertarungan tidak lagi semata-mata soal siapa yang memperoleh suara terbanyak dari muktamirin.

Dalam mekanisme baru, setiap PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama. Selanjutnya, Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA memiliki peran menentukan Ketua Umum PBNU.

Artinya, pertarungan politik bergeser dari arena suara terbuka menuju arena konfigurasi elite organisasi.

Di sinilah transparansi menjadi harga mati.

Siapa yang menyusun daftar calon?
Siapa yang menentukan kelayakan kandidat?
Bagaimana proses penyaringan dilakukan?
Apa dasar menggugurkan seorang kandidat?
Dan apakah seluruh kandidat mendapat perlakuan yang sama?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap NU. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar marwah Muktamar tidak tenggelam oleh kepentingan politik sesaat.

Sebab, ketika seorang kandidat gugur karena aturan, publik berhak mengetahui aturan tersebut secara terang, dasar hukumnya jelas, dan penerapannya konsisten.

Jangan Sampai Muktamar Berubah Menjadi Arena “Politik Pesanan”
Yang paling berbahaya bukan perbedaan pilihan politik.

Yang berbahaya adalah ketika perbedaan itu kemudian melahirkan tudingan bahwa keputusan organisasi telah diarahkan oleh kepentingan tertentu.

Muktamar NU tidak boleh meninggalkan kesan bahwa siapa pun yang memiliki akses terhadap ruang elite dapat menentukan siapa yang boleh maju dan siapa yang harus tersingkir.
Jika benar aturan ditegakkan, maka tegakkan kepada semua kandidat.

Jika aturan ditafsirkan, jelaskan tafsirnya kepada publik.

Jika ada perubahan mekanisme, buka prosesnya secara transparan, dan jika ada kandidat yang gugur, sampaikan dasar keputusannya secara terbuka.

Jangan sampai hukum organisasi hanya tajam kepada kandidat tertentu, tetapi tumpul kepada kandidat yang lain.

Karena ketika aturan organisasi mulai dipersepsikan sebagai senjata politik, yang dipertaruhkan bukan lagi nasib satu kandidat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan jutaan warga Nahdliyin terhadap institusi Muktamar.
Muktamar Harus Menang, Bukan Kelompok Politik, Muktamar ke-35 NU membawa tema

“Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.”

Tema itu kini mendapat ujian nyata.
Menjaga marwah bukan sekadar slogan di spanduk Muktamar. Marwah harus dibuktikan melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab PBNU bukan milik satu kubu.
PBNU bukan milik kandidat tertentu.
PBNU juga bukan milik kelompok elite yang sedang berebut pengaruh.

PBNU adalah amanah jam’iyyah, Karena itu, siapa pun yang akhirnya terpilih harus lahir dari proses yang tidak meninggalkan luka politik berkepanjangan.

Kericuhan hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai setelah palu Muktamar diketuk, yang tersisa bukan persatuan, melainkan kubu-kubu yang saling curiga.

NU membutuhkan pemimpin yang menang secara prosedural sekaligus menang secara moral.

Sebab kemenangan yang lahir dari mekanisme organisasi tetapi meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan, pada akhirnya akan menjadi beban bagi kepemimpinan itu sendiri.
Dan Muktamar ke-35 kini menghadapi pertanyaan paling mendasar:
Apakah yang sedang diperebutkan benar-benar masa depan NU atau sekadar siapa yang paling berkuasa mengendalikan NU?

( MBS )

About Post Author