5 Agustus 2026

Pertunjukan Kesewenangan Kekuasaan Jabatan kembali dipertontonkan kepada Masyarakat Indonesia: Laporan Polisi terhadap Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari,S.H.,M.H. Pembela Korban Picu Kritik, Desakan Evaluasi Kinerja Pejabat Komandan Subdenpom Sragen dan Polres Sragen Menguat

Screenshot_20260805-232910
Spread the love

 

SRAGEN – Upaya Kriminalisasi terstruktur kembali dilakukan oleh Dansubdenpom Sragen Kodam IV /Diponegoro dibuktikan melalui Laporan polisi yang dibuat oleh Pejabat Negara, Komandan Subdenpom Sragen yang berujung pada pemanggilan Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. untuk memberikan klarifikasi di Satreskrim Polres Sragen memicu kritik dari berbagai kalangan. Sangat disayangkan Preseden buruk kembali dipertontonkan kepada Masyarakat Indonesia.

Dalam wawancara berbagai media, Menurut tim kuasa hukum, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum Teguh Riyanto, yang berjuang melindungi Hak Hak kliennya agar tak tercederai oleh Kekuasaan Terstruktur dan Masive yang diduga dilakukan oleh smua unsur pihak jajaran wilayah Sragen.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dalam rangka membela kepentingan hukum klien dan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 perlu menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

Dalam Videonya Dr.(c) Rikha Permatasari mengingatkan kepada seluruh jajaran Penguasa dan Berpangkat agar menghentikan seluruh tindakan yang melukai hati rakyat, khususnya terhadap Teguh Riyanto sebagai Korban yang sudah melaporkan peristiwa Pidana yang dilakukan terstruktur oleh Oknum Prajurit TNI yang melakukan Pungli dan Premanisme sejak 2025 justru 4 kali bolak balik ke Subdenpom Sragen tidak pernah ditanggapi:”Kepada Komandan Sub Denpom Sragen, Stop Kriminalisasi Teguh Riyanto dan sekeluarga, Stop Intimidasi Teguh Riyanto dan sekeluarganya. ” Cuplikan cuitan itu ditujukan kepada Seorang Pejabat Publik yang dinilai mencemarkan Nama Baik Komandan Sub denpom Sragen.

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang diyakini.
“Saya menjalankan profesi advokat untuk membela hak-hak hukum klien. Tugas advokat bukan mencari popularitas, tetapi memastikan setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum yang adil. Kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai penanganan laporan Teguh Riyanto yang menurut mereka telah berlangsung sejak tahun 2025 tanpa kepastian hukum yang diharapkan, sementara proses hukum terhadap advokat yang mendampinginya berkembang lebih lanjut. Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan ditempuhnya berbagai upaya hukum dan pengaduan kepada lembaga pengawas.

Sehubungan dengan itu, tim kuasa hukum mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh pejabat yang berwenang apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan hukum atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah. Mereka menegaskan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. “Jangan ada yang ditutupi, Bongkar smuanya, Rakyat Berhak tahu perilaku Pejabat pemangku kekuasaan yang mereka gaji dengan peras keringat dan darah melalui Pajak Negara” Ungkap Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H.,M.H.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan dari institusi terkait melalui forum yang sesuai, termasuk apabila dipandang perlu menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk penyampaian surat tanggapan, permohonan perlindungan hukum, pengaduan kepada lembaga pengawas, serta langkah hukum lainnya sesuai instrumen hukum yang sudah disediakan Negara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum harus mampu melindungi korban, menjamin independensi advokat, dan memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak dijawab dengan cara yang dapat dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan profesi. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari. (yd)

About Post Author