KPRI Sejahtera Jombang Disorot, Aliansi LSM Desak Bongkar Keuangan dan Gelar Rapat Anggota Luar Biasa/RALB
JOMBANG – Polemik Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang semakin mencuat ke ruang publik. Persoalan yang sebelumnya berada di ranah internal koperasi kini berkembang menjadi isu keterbukaan tata kelola, pertanggungjawaban dana anggota hingga tuntutan digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Senin, 03/08/2026.
Sorotan tersebut datang dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, di antaranya LSM GENAH yang diwakili Hendro Suprasetyo, LSM KOMPAK oleh Lutfi Utomo/Upik, LSM ALMATAR oleh Dwi Andika, serta LSM LPK-RI BAI yang diwakili Suhartono.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 1 Agustus 2026, aliansi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi KPRI Sejahtera. Salah satu sorotan utama adalah dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan dana simpanan anggota yang disebut berdampak terhadap proses pencairan dana.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pengurus serta pembuktian melalui audit maupun mekanisme hukum yang berlaku.
RALB Jadi Titik Tekan

Desakan yang paling menonjol adalah permintaan agar pengurus KPRI Sejahtera segera menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Bagi Aliansi LSM, RALB dinilai menjadi forum penting untuk membuka persoalan secara transparan di hadapan anggota sekaligus meminta pertanggungjawaban pengurus mengenai kondisi koperasi.
Tuntutan tersebut juga menyentuh prinsip dasar koperasi. Sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggota, pengelolaan koperasi semestinya tidak berhenti pada kewenangan pengurus. Anggota memiliki posisi strategis sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi.
Karena itu, ketika muncul keresahan mengenai dana simpanan dan kondisi keuangan, forum anggota menjadi salah satu ruang penting untuk menjelaskan persoalan secara terbuka.
Desakan Mulai Mengarah ke Pemkab Jombang
Tekanan publik semakin berkembang setelah Aliansi LSM meminta Bupati Jombang mengambil langkah strategis apabila tuntutan RALB tidak segera ditindaklanjuti.
Di titik inilah polemik KPRI Sejahtera mulai memiliki dimensi politik-administratif. Sebab, koperasi tersebut berkaitan dengan kepentingan para pegawai yang menjadi anggotanya.
Namun, pemerintah daerah juga harus berhati-hati. Pembinaan dan pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi yang mengabaikan prinsip kemandirian koperasi maupun kewenangan masing-masing pihak.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin besar: sejauh mana Pemkab Jombang mengetahui kondisi KPRI Sejahtera? Apakah pemerintah daerah telah menerima laporan mengenai persoalan tersebut? Dan langkah pembinaan atau pengawasan seperti apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Audit Independen Dinilai Mendesak
Aliansi LSM juga mendorong dilakukannya audit independen terhadap kondisi keuangan, aset, arus kas dan kewajiban KPRI Sejahtera.
Audit menjadi penting karena persoalan dana anggota tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan data yang dapat diuji secara objektif untuk mengetahui kondisi koperasi sebenarnya.
Apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan likuiditas, kinerja usaha, tata kelola, kewajiban koperasi, atau terdapat persoalan lain? Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan keuangan yang profesional dan transparan.
Jika kondisi koperasi memang sehat, audit independen justru dapat menjadi sarana untuk membuktikan dan memulihkan kepercayaan anggota. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakwajaran, hasil audit dapat menjadi dasar menentukan langkah administratif maupun hukum.
Posko Pengaduan Jadi Alarm bagi Pengurus
Munculnya banner bertuliskan “Posko Pengaduan Anggota KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang” menjadi tanda bahwa persoalan tersebut telah bergerak keluar dari ruang internal koperasi.
Posko pengaduan berpotensi menjadi wadah bagi anggota untuk menyampaikan keluhan dan persoalan yang mereka alami. Jika semakin banyak laporan masuk, tekanan terhadap pengurus maupun pihak terkait tentu akan semakin besar.
Dalam konteks politik pemerintahan daerah, persoalan ini juga dapat menjadi ujian bagi Pemkab Jombang dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kepentingan langsung terhadap koperasi.
Pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak anggota, penghormatan terhadap mekanisme internal koperasi dan kepastian hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Aliansi LSM bahkan menyatakan akan mendorong langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut.
Pengurus KPRI Diminta Buka Data, Bukan Sekadar Pernyataan
Dalam situasi seperti ini, sikap diam justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Pengurus KPRI Sejahtera perlu memberikan penjelasan kepada anggota mengenai kondisi keuangan koperasi, posisi aset, kewajiban, arus kas, mekanisme pencairan simpanan serta langkah konkret yang sedang dilakukan apabila memang terdapat persoalan likuiditas.
Begitu pula Pemkab Jombang perlu menjelaskan secara terbuka batas kewenangan dan langkah yang dapat dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Publik dan anggota pada akhirnya tidak membutuhkan perang opini. Yang dibutuhkan adalah data, transparansi, audit dan pertanggungjawaban.
RALB dapat menjadi ruang untuk menjawab keresahan anggota. Audit independen dapat menjadi alat untuk menguji kondisi keuangan. Sedangkan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada pengurus KPRI Sejahtera dan pihak-pihak terkait. Apakah tuntutan RALB akan ditindaklanjuti? Apakah audit independen akan dilakukan? Dan yang paling penting, bagaimana kondisi sebenarnya dana serta aset koperasi?
Sebab, dana anggota bukan sekadar angka dalam neraca keuangan. Di balik setiap rupiah terdapat hak ekonomi, kepercayaan dan amanah anggota yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika memang tidak ada persoalan sebagaimana yang dituduhkan, transparansi dan audit seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Namun apabila nantinya ditemukan ketidakwajaran, maka hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk mengambil tindakan sesuai aturan.
Polemik KPRI Sejahtera kini bukan lagi sekadar persoalan internal koperasi. Ia telah menjadi pertaruhan transparansi, kepercayaan anggota dan kredibilitas tata kelola lembaga di Kabupaten Jombang.
( MBS )
