MAKI Jatim Desak Usut Dugaan Korupsi Penyimpangan Spillway Rp15,6 Miliar dan Pengadaan Oleh BPBD Rp30 Miliar
SURABAYA – Komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara kembali ditunjukkan melalui aksi damai yang digelar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pengawal Aset Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur, Rabu (22/7/2026). Aksi yang berlangsung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jenderal S. Parman, Waru, Sidoarjo, dan Kantor Pusda Provinsi Jawa Timur tersebut membawa dua isu strategis yang dinilai memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember senilai sekitar Rp15,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Selain itu, MAKI dan GEMPAR juga meminta audit komprehensif terhadap proses pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang menurut hasil pemantauan organisasi tersebut bernilai lebih dari Rp30 miliar.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran.
Proyek Spillway Menjadi Fokus Sorotan
Dalam orasinya, Heru Satriyo mengungkapkan bahwa proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul menjadi perhatian setelah berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan tersebut mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, ketika pekerjaan disebut belum selesai sepenuhnya.
Menurut Heru, kondisi tersebut perlu mendapat pendalaman karena berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pembayaran proyek telah mencapai sekitar 80 persen, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, teknis, maupun mekanisme pencairan anggaran.
«”Proyek itu jebol pada 13 Desember 2025, padahal bukan karena force majeure atau keadaan kahar. Tidak ada validasi dari pemerintah setempat yang menyatakan terjadi keadaan darurat. Tetapi yang aneh, pembayaran sudah mencapai 80 persen,” tegas Heru Satriyo.»
MAKI menilai seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan teknis, hingga mekanisme pembayaran, perlu diaudit secara menyeluruh agar diperoleh kepastian apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Perubahan Desain dan Keterlambatan Proyek Diminta Diaudit
Selain kerusakan fisik bangunan, MAKI juga menyoroti dugaan perubahan desain proyek yang menurut hasil pemantauan mereka mencapai sekitar 82 persen.
Menurut Heru Satriyo, perubahan dalam skala tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran negara.
«”Perubahan desain sangat mendasar. Kalau mengacu pada ketentuan, perubahan tidak boleh sebesar itu. Ini harus dijelaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.»
MAKI juga mempertanyakan penyelesaian proyek yang menurut informasi mereka baru dinyatakan selesai pada pertengahan Juni 2026, padahal proyek tersebut disebut bukan merupakan proyek tahun jamak (multiyears).
«”Ini bukan proyek multiyears. Tidak pernah ada proyek tahun anggaran 2025 baru selesai pertengahan 2026 seperti ini. Ini preseden yang sangat buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” kata Heru.»
Selain itu, MAKI menilai mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender perlu dievaluasi karena menurut mereka seharusnya disertai penilaian terhadap perkembangan pekerjaan.
«”Seharusnya ada evaluasi pada masa pemberian kesempatan. Kalau tidak ada progres, kontraknya harus diputus. Faktanya justru dibiarkan berlarut-larut sampai berbulan-bulan,” tambahnya.»
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, potensi denda keterlambatan proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, di luar dugaan kekurangan volume pekerjaan yang menurut mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. MAKI juga menyebut kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Rajendra Jember.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan BPBD Ikut Menjadi Tuntutan
Selain proyek spillway, MAKI dan GEMPAR Jatim juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Heru Satriyo, berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, proses pengadaan diduga hanya berpedoman pada surat jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Timur tanpa dilakukan pembandingan harga maupun spesifikasi sebagaimana yang menurut MAKI diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
«”Menurut kami, surat jawaban itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Akibatnya berpotensi terjadi pembelian barang dengan harga lebih mahal tanpa pembanding. Ini sangat rawan penyimpangan,” tegasnya.»
Atas dasar itu, MAKI meminta agar seluruh proses pengadaan dengan nilai yang menurut mereka melebihi Rp30 miliar dilakukan audit secara independen dan menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi Tidak Terlaksana
Dalam aksi tersebut, MAKI dan GEMPAR berharap dapat berdialog langsung dengan jajaran BPBD maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai persoalan yang mereka angkat.
Namun hingga aksi berlangsung, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur tidak menemui massa aksi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, pimpinan BPBD sedang menghadiri kegiatan kedinasan di luar kantor.
Heru Satriyo mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena menurutnya surat pemberitahuan aksi telah disampaikan jauh sebelum pelaksanaan demonstrasi.
«”Kami sangat menyayangkan Kepala BPBD tidak dapat menemui kami. Padahal surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan sebelumnya. Seharusnya ada bentuk penghormatan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dengan menerima kami untuk berdialog,” ujarnya.»
Dorong Penegakan Hukum dan Tata Kelola yang Akuntabel
Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim mendesak aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, serta lembaga audit yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul maupun pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur.
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai prinsip good governance, sehingga setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib, aman, serta damai hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, maupun pihak-pihak yang disebut terkait proyek pembangunan spillway Sungai Tanggul atas berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum merupakan kesimpulan hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (yud)
