Korban Jiwa Akibat Gorong-gorong Proyek, Publik Pertanyakan Pertanggungjawaban Hukum Kontraktor
SURABAYA – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut korban jiwa terjadi di kawasan Margorejo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Jumat malam (12/6/2026).
Insiden tragis tersebut menimpa pasangan suami istri lanjut usia yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi L 5478 AAE.
Keduanya dilaporkan terperosok ke dalam saluran air atau gorong-gorong yang masih dalam proses pengerjaan proyek.
Akibat kejadian tersebut, pengendara berinisial LE (69), warga Kawatan 7/8 RT 03 RW 06, Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, suaminya, EP (65), yang juga merupakan warga alamat yang sama, mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek keselamatan di lokasi proyek serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, AKBP Galih menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil kontraktor atau penanggung jawab pekerjaan proyek tersebut pada hari Senin pascakejadian.
“Senin akan kami panggil kontraktor atau penanggung jawab pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Namun, saat awak media kembali melakukan konfirmasi pada hari Selasa terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek, serta memberikan kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan fatal tersebut.
(Red)
