LPRI NTT Hadiri Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hendphone Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan Di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang

Screenshot_20260508-172949
Spread the love

KUPANG, 8 Mei 2026 – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons undangan resmi untuk menghadiri Apel Bersama Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kupang, sebagai wujud sinergitas dan dukungan terhadap upaya penertiban dan penegakan aturan di lembaga pembinaan warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menugaskan Pengacara LPRI NTT, Stodi Efendi Nabuasa, S.H, untuk mewakili organisasi dan memberikan tanggapan terkait kegiatan strategis ini.

Stodi Efendi Nabuasa, S.H menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan nyata terhadap instruksi pelaksanaan ikrar dan penguatan pengawasan pemasyarakatan yang bersih dari tiga ancaman utama, yakni peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan dengan berbagai modus yang marak terjadi. Kegiatan apel dan ikrar yang dilaksanakan secara serentak ini, kata dia, adalah langkah penting dan tepat sebagai upaya memberantas masuknya barang terlarang serta memutus mata rantai kejahatan yang masih beroperasi dari dalam lingkungan Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa LPRI mendukung penuh setiap langkah pembenahan di lembaga pemasyarakatan. Masuknya handphone secara ilegal, peredaran narkoba, serta maraknya aksi penipuan yang dilakukan dari dalam Lapas merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan banyak pihak dan mencoreng tujuan pembinaan warga binaan,” tegas Stodi saat memberikan keterangannya.

Lebih lanjut, Stodi Efendi Nabuasa menyampaikan harapan besarnya dari pelaksanaan kegiatan ini:

“Kami berharap, ikrar yang dilaksanakan hari ini bukan sekadar seremonial belaka, tetapi benar-benar tertanam dan diterapkan dalam tindakan nyata oleh seluruh jajaran petugas pemasyarakatan maupun seluruh elemen yang ada di dalamnya. Kami berharap pengawasan diperketat, mekanisme pengamanan diperbaiki, dan setiap celah yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang atau melakukan kejahatan ditutup rapat.”

Ia juga menekankan bahwa pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan, perbaikan diri, dan pemulihan, bukan tempat berlanjutnya kejahatan. Oleh karena itu, penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama.

“Kami berharap tidak ada lagi celah yang memungkinkan masuknya barang terlarang. Jika masih ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan transparan tanpa pandang bulu. LPRI siap menjadi mitra sekaligus pengawas yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, adil, dan sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat semakin percaya bahwa Lapas mampu menjalankan fungsinya dengan baik dalam membina warga binaan agar kembali menjadi warga negara yang baik dan berguna nantinya,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Stodi mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen LPRI NTT untuk terus memantau perkembangan, memberikan masukan, serta membantu mengawal agar pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur benar-benar bersih, tertib, dan bermoral.

Kegiatan apel bersama dan pengucapan ikrar ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, perwakilan instansi terkait, serta elemen masyarakat, dengan fokus utama mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum.(ArEd)