Tangis di Balik Proyek KDMP Jember, 5 Keluarga Tergusur Tanpa Kepastian, MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum
JEMBER – Program prioritas nasional berupa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, justru memicu polemik serius di tengah masyarakat.
Alih-alih menjadi penggerak ekonomi desa, proyek tersebut kini menyisakan persoalan kemanusiaan setelah lima keluarga harus kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran di area Pasar Sentir.
Keputusan lokasi pembangunan KDMP ditetapkan oleh Pemerintah Desa Tembokrejo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan memilih area Pasar Sentir—yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi warga. Dampaknya, denyut nadi perdagangan tradisional di pasar tersebut praktis terhenti.
Tidak hanya itu, lima keluarga yang selama ini menempati ruko di kawasan pasar tersebut terpaksa angkat kaki tanpa kejelasan nasib. Penggusuran tersebut menuai kritik karena dinilai minim solusi dan tidak mengedepankan aspek kemanusiaan.
Dalam notulensi Musyawarah Desa kedua yang dihadiri jajaran Muspides serta para korban dengan pendampingan Laskar Jahanam, tercatat adanya komitmen Kepala Desa Tembokrejo untuk membantu kelima keluarga tersebut secara pribadi. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi secara jelas.
Persoalan ini bahkan telah dibawa ke forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jember. Dalam forum tersebut, Komisi A menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak pemerintah desa. Meski demikian, hasil konkret dari mediasi tersebut masih belum terlihat.
Kasus ini kemudian sampai ke perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru, merespons cepat laporan tersebut dengan rencana pembentukan tim hukum guna mengawal nasib para korban penggusuran.
Heru juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran pembangunan KDMP di sejumlah wilayah. Ia menyebutkan bahwa dana dari pemerintah pusat yang semestinya berkisar antara Rp1,5 hingga Rp1,7 miliar, diduga hanya diterima sekitar Rp800 juta oleh pihak pengelola di desa.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru sarat penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa pembangunan berbasis desa harus tetap menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan etika sosial. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang menjadi korban atas nama pembangunan.
MAKI Jatim menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Gugatan perdata dapat diajukan atas dasar dugaan wanprestasi atau ingkar janji dari Kepala Desa terkait kompensasi bagi korban. Sementara itu, jalur pidana juga terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tengah melakukan penelusuran data dan fakta di lapangan. Salah satunya dengan mewawancarai Ibu Sri, salah satu korban yang kini harus tinggal sementara di rumah kerabatnya.
Selain itu, empat keluarga korban lainnya dilaporkan belum diketahui keberadaannya. Dugaan adanya tekanan membuat mereka memilih menghilang, sehingga saat ini masih dalam proses pelacakan oleh tim.
“Kami mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera menghubungi kami. Kami pastikan akan memperjuangkan hak-hak mereka,” pungkas Heru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan, sekecil apapun skalanya, harus tetap berpijak pada keadilan sosial. Tanpa itu, program yang bertujuan mulia justru berpotensi melukai masyarakat yang seharusnya dilindungi. (Yud)
