Dakwaan Korupsi Marwan Kustiono Dinilai Dipaksakan: Sengkarut Hukum Perdata Dibungkus Pidana?

IMG-20260221-WA0004
Spread the love

Surabaya, 20 Februari 2026- Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Marwan Kustiono memasuki babak baru dengan pengajuan eksepsi yang keras dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Marwan tak tanggung-tanggung menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan kriminalisasi perkara perdata, sebuah praktik yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (20/2/2026), kuasa hukum Marwan, Agustinus Marpaung, dengan lantang menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil dan materiil. Akar masalah, menurutnya, adalah sengketa pembiayaan perbankan syariah yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.

“Ini adalah upaya memaksakan delik pidana pada ranah yang jelas-jelas merupakan sengketa bisnis. Apakah Kejaksaan kekurangan kasus korupsi yang nyata, sehingga harus mengkriminalisasi perjanjian utang piutang?” ujar Agustinus dengan nada retoris.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum membeberkan bahwa sengketa ini telah melalui proses peradilan agama, perdata, hingga mencapai kesepakatan damai (van dading) yang seharusnya mengakhiri perkara. Namun, JPU justru mengabaikan fakta ini dan tetap memaksakan dakwaan korupsi.

“Ada apa di balik ini? Mengapa Kejaksaan begitu bernafsu menyeret klien kami ke ranah pidana, padahal sudah ada kesepakatan damai yang sah?” tanya Achmad Yani, kuasa hukum Marwan lainnya, dengan nada curiga.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan terkait kerugian negara yang didakwakan. Mereka berargumen bahwa Bank Syariah Mandiri, sebagai anak perusahaan BUMN, memiliki entitas hukum yang terpisah dari keuangan negara. Dengan demikian, kerugian yang dialami seharusnya dianggap sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan korupsi.

“Ini adalah pembentukan opini yang menyesatkan. JPU mencoba mengelabui publik dengan mengklaim adanya kerugian negara, padahal yang terjadi adalah sengketa bisnis biasa,” tegas Yani.

Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Bambang Sudarsono, menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Marwan cukup beralasan. Menurutnya, penegak hukum harus berhati-hati dalam membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana korupsi.

“Prinsip ultimum remedium harus ditegakkan. Pidana itu upaya terakhir. Jika ada sengketa perdata yang bisa diselesaikan melalui jalur perdata, mengapa harus dipaksakan ke ranah pidana?” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Kasus Marwan Kustiono ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Apakah hukum akan ditegakkan secara objektif dan adil, atau justru menjadi alat untuk menekan pihak-pihak tertentu? Publik akan terus mengawasi jalannya persidangan ini dengan seksama.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum memberikan pernyataan resmi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.(Red)