Babak Baru Konflik PJU Desa Nglandung, Warga Lapor Kejaksaan Negeri Madiun
Madiun – Konflik Penerangan Jalan Umum (PJU) RT 6, 7 dan 8 Desa Nglandung Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun memasuki babak baru. Proyek 75 unit PJU yang dibiayai APBDes Desa Nglandung tahun 2025 tersebut pada akhirnya berujung penyerahan berkas aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Seorang warga Desa Nglandung bernama Jayus mendatangi kantor Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu, 18 Februari 2026. Dirinya menyerahkan berkas dan terlihat surat ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Madiun.
Dalam keterangannya, sesaat setelah keluar dari kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jayus mengatakan bila laporan informasi ini adalah langkah penting untuk mencari titik terang persoalan di desanya.
“Iya, kami harus membawa persoalan PJU ini ke sini (Kejari Kab. Madiun, red). Harapan masyarakat begitu, tapi banyak yang takut,” ujar Jayus. (Rabu, 18/02/2026).

Dalam suratnya, Jayus berharap agar Kajari Kabupaten Madiun dapat bertindak dengan segera menurunkan tim dan bila perlu memanggilnya untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Sebagai informasi, pendirian 75 PJU yang tersebar di RT 6, 7 dan 8 di Desa Nglandung berujung konflik. PJU ini dibiayai melalui APBDes bersumber DD Desa Nglandung TA. 2025.
Diketahui, pada pemberitaan sebelumnya bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan. Dimana 43 unit PJU di RT 8 sudah didirikan secara mandiri oleh warga bersumber dari dana kompensasi tower tahun 2024, namun tetap dianggarkan melalui APBDes tahun 2025 bersamaan dengan pendirian 32 unit PJU di RT 6 dan 7.
Dikarenakan 43 unit PJU di RT 8 sudah berdiri sejak tahun 2024, maka dalam pelaksanaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya merealisasikan 32 unit PJU, yaitu di RT 6 dan 7.
Dalam hal ini Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mendirikan 43 unit PJU namun dialihkan menjadi kas RT 8. Dugaan ini semakin menguat dengan adanya transfer uang yang dilakukan oleh Ketua RT 8 Andik ke rekening bendahara RT 8 tanggal 6 Januari 2026 sejumlah Rp 30 juta rupiah.
Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada APBDes
bersumber DD desa Nglandung tahun 2025.
(Yeko)
