Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Rp60 Ribu di SMP Negeri 5 Jombang, Kepala Sekolah Dipertanyakan
JOMBANG – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela kembali mencoreng dunia pendidikan negeri. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di SMP Negeri 5 Jombang, dengan nominal Rp60.000 per siswa yang beredar luas dan seragam di berbagai kelas. Ironisnya, pihak sekolah berdalih “tidak tahu” soal nominal tersebut, meski pungutan berjalan di lingkungan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab langsung kepala sekolah.
Dalih “tidak tahu” ini justru memantik kecurigaan publik. Sebab, pungutan tersebut bukan isu bisik-bisik, melainkan terstruktur melalui paguyuban wali murid, berlangsung masif, dan dikaitkan dengan kegiatan sekolah.
Sukarela yang Dipatok, Pola Lama Berkedok Baru
Di atas kertas, pungutan itu disebut “sumbangan sukarela”. Namun di lapangan, wali murid mengaku menerima informasi dengan angka yang sama: Rp60.000. Tidak ada ruang tawar, tidak ada mekanisme transparansi, dan tidak ada penjelasan terbuka mengenai kebutuhan riil anggaran.
Jika benar sukarela, mengapa nominalnya seragam?
Jika sekolah tidak terlibat, mengapa kegiatan tersebut membawa nama dan fasilitas sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi kunci dalam membongkar dugaan pungli terselubung yang selama ini kerap berlindung di balik istilah “paguyuban” dan “inisiatif orang tua”.
Kepala Sekolah Mengaku Tidak Tahu, Publik Meragukan
Kepala SMP Negeri 5 Jombang, Ahmad Zunaidi, dalam keterangannya menyatakan bahwa sekolah tidak pernah mematok nominal, tidak mengurusi iuran, dan tidak mengetahui asal-usul angka Rp60.000.
Namun pernyataan ini dinilai lemah secara administratif dan tanggung jawab jabatan. Pasalnya, dalam sistem pendidikan negeri, kepala sekolah adalah penanggung jawab tertinggi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik, komite, dan paguyuban.
Mengaku “tidak tahu” justru membuka dugaan lain:
Apakah terjadi pembiaran?
Apakah sekolah sengaja menjaga jarak agar lolos dari jerat hukum?
Atau praktik ini sudah dianggap lumrah sehingga tidak lagi diawasi?
Dalam pernyataannya sendiri, kepala sekolah bahkan mengakui bahwa jika sudah ada nominal, maka secara logika bukan lagi sukarela. Pengakuan ini menjadi kontradiksi fatal terhadap klaim tidak tahu.
Berpotensi Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Praktik ini berpotensi kuat melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya:
Pasal 10 ayat (1)
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 10 ayat (2)
Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Dengan adanya angka Rp60.000 yang muncul dan beredar luas, unsur “tidak ditentukan jumlah” menjadi gugur. Artinya, praktik tersebut secara hukum tidak lagi dapat disebut sumbangan, melainkan pungutan.
PP Pendidikan: Sekolah Tak Bisa Cuci Tangan
Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sekolah tidak dibenarkan melempar tanggung jawab kepada paguyuban atau komite, karena seluruh aktivitas yang berkaitan dengan siswa tetap berada dalam kendali institusi pendidikan.
Dalih “itu urusan paguyuban” tidak menghapus kewajiban pengawasan kepala sekolah.
Potensi Jerat UU Tipikor
Lebih jauh, praktik pungutan liar di sekolah negeri dapat masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dipidana.
Meskipun dibungkus istilah “sumbangan”, jika terdapat tekanan psikologis, kewajiban moral, atau stigma bagi yang tidak membayar, maka unsur pemaksaan dapat terpenuhi.
Terlebih, kepala sekolah adalah pegawai negeri dan penyelenggara layanan publik. Pembiaran terhadap pungutan ilegal tetap dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian jabatan.
Publik Mendesak Audit dan Penelusuran Aliran Dana
Kasus ini memicu desakan agar:
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Inspektorat Daerah
Aparat Penegak Hukum (APH)
melakukan audit menyeluruh, menelusuri:
Siapa penggagas pungutan
Ke mana aliran dana Rp60.000 per siswa
Apakah ada persetujuan terselubung dari pihak sekolah.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di dunia pendidikan.
Pendidikan Negeri Bukan Ladang Pungutan
Sekolah negeri dibiayai negara melalui BOS, APBD, dan APBN. Setiap pungutan tambahan, apalagi dengan nominal yang dipatok, adalah pengkhianatan terhadap semangat pendidikan gratis dan berkeadilan.
Pernyataan “tidak tahu” dari kepala sekolah tidak cukup untuk meredam kegaduhan publik. Justru sebaliknya, pernyataan itu mempertegas lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran.
Kini publik menunggu:
apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam seperti banyak dugaan pungli lain di sekolah negeri?
(MBS/TEAM)
