Segel BTS Ilegal Dibuka Tanpa Izin, Negara Kalah di Jombang? Menara Aktif, Hukum Mati
JOMBANG – Skandal penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang sebelumnya disegel resmi oleh Pj Bupati Jombang dan Satpol PP, kini beroperasi kembali secara terang-terangan, meski izin krusial belum terpenuhi.
Fakta ini memantik pertanyaan tajam: apakah hukum sedang dipermainkan, atau negara sengaja dipaksa kalah oleh kepentingan bisnis?
Investigasi lapangan menunjukkan, BTS di wilayah Sambongdukuh dan sejumlah titik lain kembali memancarkan sinyal, padahal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
Secara hukum, kondisi ini ilegal mutlak.
Melanggar Undang-Undang, Bukan Sekadar Administrasi
Pengoperasian bangunan tanpa SLF bukan pelanggaran ringan. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kini diperkuat melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menegaskan bahwa:
“Bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah dinyatakan laik fungsi.”
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 203 PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bangunan tanpa SLF dilarang dimanfaatkan dan wajib dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Artinya, mengaktifkan BTS tanpa SLF adalah pelanggaran hukum terbuka, bukan sekadar kekurangan dokumen.
Perda Ada, Tapi Tumpul
Di tingkat daerah, Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 secara tegas mengatur penertiban bangunan dan menara telekomunikasi. Namun fakta bahwa segel bisa “hilang” tanpa penjelasan resmi justru memperlihatkan perda hanya menjadi pajangan hukum.
Publik kini mempertanyakan: siapa yang memberi izin membuka segel?
Jika dilakukan tanpa pemenuhan syarat, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pembiaran sistemik.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dampaknya bukan hanya pada wibawa hukum, tetapi juga kerugian keuangan daerah. Dari ratusan BTS ilegal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang diperkirakan mencapai Rp2 miliar—angka yang signifikan untuk daerah, namun seolah tidak berarti ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Pembiaran ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah melindungi aset dan potensi pendapatan daerah.
Ancaman Tegas Pj Bupati Tinggal Arsip
Sebelumnya, Pj Bupati Jombang telah melontarkan pernyataan keras:
tower bandel akan diputus aliran listriknya bahkan diambil alih menjadi aset daerah. Namun kenyataan di lapangan berkata lain—tower hidup, hukum mati.
Hingga Januari 2026, data resmi mencatat 178 dari 318 tower BTS di Jombang masih berizin tidak lengkap. Meski telah diberi kelonggaran melalui FGD dan surat peringatan bertahap (SP 1–SP 3), mayoritas pengusaha tidak mengajukan izin melalui sistem SIMBG, namun tetap beroperasi seolah kebal hukum.
Pengakuan Terbuka: Izin Belum Diajukan Sama Sekali
Investigasi ini kian menguat setelah pengakuan mengejutkan dari pria berinisial KS, yang mendatangi kantor aliansi wartawan. KS mengaku sebagai penanggung jawab salah satu perusahaan tower dan secara terbuka menyatakan bahwa perizinan belum pernah diajukan sama sekali.
Pengakuan ini menampar keras narasi “penertiban” yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.
Pertanyaan Nasional: Siapa Melindungi BTS Ilegal?
Kasus ini tak lagi sekadar persoalan Jombang. Ini adalah cermin kegagalan negara dalam menegakkan hukum di hadapan korporasi besar.
Jika segel resmi pemerintah bisa dibuka tanpa syarat dan tanpa transparansi, maka publik wajar bertanya:
Siapa yang memberi restu?
Siapa yang diuntungkan?
Dan sampai kapan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke menara?
Jika aparat penegak Perda dan pimpinan daerah tidak segera menjelaskan dasar hukum pembukaan segel, maka dugaan konflik kepentingan dan pembiaran terstruktur akan semakin menguat.
Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya izin BTS, tetapi marwah hukum, kredibilitas pemerintah daerah, dan kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah. Jika kalah, maka menara-menara ilegal itu berdiri bukan hanya di tanah Jombang, tetapi di atas runtuhnya keadilan.
( MBS )
