Pabrik Pemotongan Ayam Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas Lengkap, Limbah Cemari Lingkungan Desa Sentul – Pemkab Jombang Dinilai Lalai Mengawasi
JOMBANG– Aktivitas pabrik pemotongan ayam di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan tajam publik. Pabrik yang disebut-sebut milik CV Suga Cipta Berkah itu diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan perizinan usaha yang sah, bahkan identitas badan hukum perusahaan pun dinilai belum jelas sepenuhnya dalam sistem perizinan pemerintah daerah.
Ironisnya, berdasarkan data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, pabrik tersebut hanya tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara izin-izin krusial yang menjadi syarat mutlak operasional usaha pemotongan ayam—termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional melalui OSS, serta izin lingkungan—tidak ditemukan atas nama CV Suga Cipta Berkah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, secara terbuka mengakui hal tersebut.
“IMB memang sudah terbit. Namun untuk izin lainnya, masih kita cari dan belum ketemu atas nama CV Suga Cipta Berkah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (09/01/2026).
Pernyataan ini sekaligus mempertegas dugaan bahwa aktivitas industri yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat itu berjalan tanpa payung hukum usaha yang lengkap.
Sudah Beroperasi Lama, Pemerintah Desa Akui Tak Paham Perizinan
Kepala Desa Sentul, M. Arifin, mengungkapkan bahwa pabrik pemotongan ayam tersebut telah beroperasi cukup lama di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status perizinan usaha tersebut.
“Untuk izin, saya kurang paham. Tapi pabrik itu beroperasi sekitar sudah 3 tahun, miliknya Pak Agus,” ucap Arifin.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah industri pemotongan ayam bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat dari pemerintah desa hingga kabupaten? Ketidaktahuan aparat desa justru memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan berjenjang yang seharusnya berjalan.

Bau Menyengat dan Limbah Jadi Keluhan Warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pemotongan ayam berlangsung rutin setiap hari. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium, terutama saat proses pemotongan berlangsung.
Kekhawatiran terbesar warga tertuju pada pengelolaan limbah sisa pemotongan ayam yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Setiap hari ada aktivitas. Baunya cukup terasa. Kami khawatir limbahnya berdampak ke lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah satu warga Desa Sentul yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Limbah pabrik pemotongan ayam, jika tidak dikelola sesuai standar, dapat mencemari air tanah, sungai, serta memicu penyebaran penyakit. Tanpa izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL atau AMDAL, potensi kerusakan ekologis menjadi ancaman nyata.
IMB Bukan Izin Usaha, Dugaan Pelanggaran Regulasi Menguat
Secara regulasi, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mengatur aspek fisik bangunan, bukan legalitas kegiatan usaha.
Industri pemotongan ayam wajib mengantongi NIB, izin usaha, izin lingkungan, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait, termasuk dinas peternakan dan lingkungan hidup.
Jika benar operasional dijalankan tanpa kelengkapan izin tersebut, maka aktivitas pabrik ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
Namun hingga kini, tidak terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang, meski fakta perizinan yang timpang sudah terungkap.
Warga Desak Penertiban, Pemkab Diminta Tidak Tutup Mata.
Warga mendesak agar Pemkab Jombang segera turun langsung ke lokasi, melakukan inspeksi menyeluruh, serta membuka secara transparan status legalitas usaha pabrik tersebut. Mereka menuntut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan jaminan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Suga Cipta Berkah belum memberikan keterangan resmi, baik terkait aktivitas usaha, pengelolaan limbah, maupun kelengkapan perizinan yang dimiliki.
Kasus ini kembali menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru praktik industri tanpa izin akan terus dibiarkan hingga dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat?
(Team investigasi)
