Di Balik Investasi Pembibitan Ayam Ras di Ngusikan: Ancaman Limbah, Sungai Terancam, dan Warga yang Tak Pernah Diajak Bicara
JOMBANG – Rencana pembangunan proyek pembibitan ayam ras milik PT Sapta Karya Megah (SKM) di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memantik kegelisahan serius di tengah masyarakat. Proyek yang diklaim sebagai investasi sektor peternakan itu justru dinilai menyimpan ancaman ekologis laten, terutama terhadap keberlangsungan Sungai Waduk Kromong yang selama ini menjadi nadi kehidupan warga setempat.
Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan lebih dari 18 hektare yang mencakup wilayah Desa Ngusikan dan Desa Manunggal. Ironisnya, kawasan ini dilintasi aliran Sungai Waduk Kromong yang berfungsi vital sebagai saluran limpasan air hujan sekaligus sumber irigasi pertanian. Alih-alih dilindungi, sungai justru terancam menjadi muara limbah dari aktivitas peternakan berskala besar.
Warga menilai proyek pembibitan ayam ras bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan soal keselamatan lingkungan jangka panjang. Limbah kotoran ayam, sisa pakan, hingga air buangan kandang dikhawatirkan akan mencemari sungai apabila sistem pengelolaan limbah tidak dirancang dan diawasi secara ketat.
“Kalau sudah bicara ribuan atau bahkan puluhan ribu ayam, jangan anggap sepele limbahnya. Sungai ini bisa rusak total kalau tidak ada jaminan pengelolaan lingkungan yang jelas,” ujar S, warga sekitar, Kamis (08/01/2026).
Yang lebih disorot warga adalah minimnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan, termasuk penjelasan terkait dokumen AMDAL atau UKL-UPL, metode pengolahan limbah, hingga langkah mitigasi dampak lingkungan.
“Kami baru tahu setelah rencana ini ramai dibicarakan. Tidak ada musyawarah, tidak ada penjelasan. Padahal yang terdampak langsung itu kami,” ungkap M, tokoh masyarakat setempat.
Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Usaha pembibitan ayam ras kerap identik dengan bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, potensi penularan penyakit, serta degradasi kualitas air. Jika pengawasan longgar, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam hitungan bulan, tetapi bisa berlangsung bertahun-tahun dan sulit dipulihkan.
Di sisi lain, PT Sapta Karya Megah diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari DPMPTSP Kabupaten Jombang. Namun warga menilai, pengantongan PKKPR tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aspek lingkungan. Terlebih, izin tata ruang bukanlah jaminan bahwa proyek aman secara ekologis.
“PKKPR itu bukan izin kebal kritik. Jangan sampai pemerintah hanya melihat investasi, tapi menutup mata pada potensi kerusakan lingkungan,” tegas seorang warga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang beserta dinas teknis terkait untuk tidak sekadar mengandalkan dokumen administratif. Warga meminta adanya peninjauan lapangan secara terbuka, audit lingkungan, serta pelibatan masyarakat sebelum proyek benar-benar berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sapta Karya Megah maupun dinas teknis terkait selain DPMPTSP belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, warga menegaskan penolakan akan terus disuarakan jika pemerintah dinilai lamban dan abai terhadap potensi ancaman lingkungan.
“Kalau sungai sudah tercemar, tidak ada investasi yang bisa mengganti kerugian kami. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah kerusakan terjadi,” pungkas warga.
( Team investigasi)
