Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi
Surabaya – Anggota Personil Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Kamis (4/12/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan membenarkan dalam mengungkap anggota berhasil mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG. “Mereka kedapatan telah mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi maupun surat jalan,” tutur Kombespol Luthfi, Kamis (11/12/2025).
Keduanya menggunakan kendaraan roda 4 Daihatsu Grand Max jenis (Pickup). Temuan ini menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG.
“Setelah melalukan pemeriksaan, anggota langsung meringkus dua pria lain, salah satunya pemilik gudang atau usahanya berinisial AB yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang ini digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas),” katanya.
Di lokasi tersebut, ungkap Kombespol Luthfi anggota menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.
Tersangka AB, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” tandasnya.
Kapolrestabes mengatakan lagi, LPG 3 kg subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung, sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.
“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000,” jelas Kapolrestabes.
Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.
Mengangkut LPG subsidi 3 kg dari pangkalan menuju gudang menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO.
Selain empat tersangka, polisi juga memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pungkasnya.
(Ng)
