Operasi Gabungan Penertiban PKB Pagi dan Sore. Sisa 22 Hari Lagi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh tim terpadu terdiri dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Malaka Satuan Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat), Jasa Raharja, Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dilakukan pada pagi dan sore, Pagi hari di jalan laran Kacamatan Malaka Tengah, Sore hari di depan terminal Betun desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka senin (8/12/2025)

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).ungkap Kepala UPTD Penda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano,SE,

Di jelaskan, Dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta hadiah kepada Wajib Pajak jelang Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTT, perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi keringanan atau amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, selain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, juga sebagai hadiah kepada masyarakat pada momentum Hari Ulang Tahun NTT ke-67 Tahun 2025, Natal 2025, dan Tahun Baru 2026.
“Dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Nusa Tenggara Timur sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor,” Jelas Kepala UPTD Wilayah Malaka Clara, Bano
Tujuan utamanya adalah pemerintah hadir meringankan beban masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak. sambungnya
“Untuk meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam rangka pelunasan tunggakan dan juga pembayaran pajak tahunan. Pemberian keringanan ini sudah berlaku sejak bulan Juli dan diperpanjang terus dengan Paraturan Gubernur, yang terakhir adalah, Peraturan Gubernur nomor 47 sampai tanggal 31 Desember Tahun 2025,”
Selain itu Kepala UPTD Wilayah Kabupaten Malaka, Clara Bano mengingatkan kepada Masyarakat Bahwa SISA 22 HARI LAGI!!! Keringanan Pajak Kendaraan Akan Berakhir Segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum keringanan berakhir !!! Dengan membayar Pajak Anda telah berpartisipasi dalam mendukung pembangunan di Provinsi NTT, khususnya pembangunan di Rai Malaka Tercinta
Orang Bijak Taat Pajak.
Dalam kegiatan Operasi itu Tim masih menemukan Pengguna kendaraan yang tungak Pajak ada juga yang lupa dan tidak sama sekali membawa Surat – surat kendaraan seperti STNK-SIM bahkan ada yang tidak menggunakan Helm
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas IPDA Krispianus Ola Komek, memberikan imbauan secara Humanis,
Di sampaikannya, Kepada pengguna kendaraan yang belum membayar pajak di silahkan membayar kepada petugas yang sudah ada di lokasi kegiatan, Yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mengurus di Satpas SIM Lantas Polres Malaka dengan Bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis. dan selalu gunakan helm saat mengendarai kendaraan sepeda motor demi keselamatan Imbau KBO Lalu Lintas IPDA Krisna Ola. (Edi)
