Disporapar Jombang Bungkam Soal Polemik Tirta Wisata, Akses Informasi Ditutup, Dugaan Pengondisian Media Menguat
JOMBANG – Upaya redaksi untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang terkait Pariwisatanya pengelolaan fasilitas Tirta Wisata semakin terlihat seperti perjalanan panjang tanpa ujung. Sejak isu ketidakberesan mulai mencuat, akses informasi yang semestinya menjadi hak publik justru tertutup rapat oleh institusi pemerintah yang seharusnya paling memahami arti transparansi.
Sejumlah langkah formal telah ditempuh: pengiriman pesan resmi, panggilan telepon, hingga kunjungan langsung ke kantor Disporapar. Namun seluruh jalur komunikasi itu nihil hasil. Tidak ada pejabat teknis yang bersedia memberikan penjelasan, bahkan sebagian diantaranya selalu disebut “tidak berada di kantor” setiap kali wartawan datang untuk meminta keterangan.
Puncaknya, ketika Kepala Dinas Disporapar, Bambang Nurwijanto, berhasil dihubungi melalui sambungan telepon seluler, ia justru memberikan jawaban sangat singkat dan tidak berkaitan dengan inti pertanyaan. Respons tersebut bukan hanya dianggap tidak profesional, tetapi juga semakin menguatkan dugaan bahwa pihak dinas memang menghindari proses klarifikasi yang seharusnya wajib diberikan kepada publik.
Kronologi Polemik Pengelolaan Tirta Wisata
1. Dokumen Pembinaan dan Evaluasi Tidak Pernah Terbuka Permintaan sejumlah pihak agar Disporapar membuka dokumen pembinaan dan evaluasi pengelolaan Tirta Wisata hingga saat ini tidak mendapat tanggapan. Dokumen publik yang semestinya mudah diakses justru “lenyap” tanpa penjelasan.
2. Jebolnya Pagar Tembok Tirta Wisata Kerusakan pagar yang jebol menambah daftar panjang kegagalan pengelolaan fasilitas tersebut. Namun, tidak ada penjelasan teknis maupun laporan kejadian dari dinas terkait.
3. Isu “Titipan” dan Dugaan Praktik Pengondisian Media Seorang staf Disporapar mengaku terdapat komunikasi internal yang janggal. Dalam sebuah percakapan informal, staf itu menyebut: “Ini ada titipan dari pak Kepala Dinas,” sembari membawa amplop.
Meski pernyataan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen, informasi itu menambah kuat dugaan adanya upaya mengarahkan pemberitaan dan membungkam kritik media. Dugaan yang, bila terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan kebebasan pers.
4. Akses Informasi Semakin Ditutup Setelah polemik mencuat, wartawan justru makin sulit memperoleh keterangan. Pejabat teknis selalu menghilang, permohonan klarifikasi tidak direspons, dan mekanisme resmi diabaikan.
Para pemerhati kebijakan publik menilai bahwa sikap Kepala Dinas yang hanya memberikan jawaban datar dan tidak substansial menunjukkan buruknya pola komunikasi pemerintahan, sekaligus memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Lebih jauh, tindakan menutup akses informasi — apalagi jika benar ada upaya mengondisikan pemberitaan — jelas bertentangan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, Disporapar Kabupaten Jombang belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, karena informasi publik tidak boleh dikunci oleh lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat.
Pernyataan Keras Faris Trihatmoyo: “Jangan Ada ASN Kebal Hukum”
Faris Trihatmoyo kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan praktik suap yang menyeret seorang aparatur negara dalam lingkup isu ini. Menurutnya, negara tidak boleh kompromi dalam penegakan hukum. Bila terbukti ada oknum ASN melakukan tindakan koruptif, maka sanksi pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu, disertai tindakan administratif yang setara — mulai dari sanksi etik, disiplin berat, hingga pencopotan jabatan.
Faris menyoroti budaya “saling menyelamatkan” yang masih terjadi di sejumlah instansi, seolah-olah praktik suap merupakan tradisi yang bisa dinegosiasikan. Ia dengan keras menolak budaya semacam itu.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan praktik suap seakan-akan sesuatu yang normal. Ini penyakit birokrasi yang harus dihentikan dari akarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat proses klarifikasi. Justru transparansi dan respons cepat dibutuhkan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau merekayasa situasi.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi tolok ukur moral bagi institusi pemerintah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini ujian bagi pemerintah: apakah mereka benar-benar memerangi korupsi atau hanya beretorika di podium,” tegasnya.
Faris menambahkan bahwa masyarakat berhak menuntut tindakan nyata, bukan sekadar kalimat normatif yang sekilas tampak manis namun tidak pernah diwujudkan.
“Publik menunggu bukti nyata bahwa pemerintah berdiri bersama hukum, bersama kebebasan pers, dan tidak melindungi aparatur negara yang bermain di wilayah abu-abu,” pungkasnya.
(TEAM)

