Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pandanwangi Menguat, LSM GeNaH Akan Melaporkan, Desak Aparat Hukum Bertindak
JOMBANG – Indikasi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, proyek peningkatan jalan lingkungan di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perubahan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dilakukan setelah pekerjaan hotmix rampung. Informasi itu bukan sekadar dugaan, melainkan pengakuan langsung dari TPK dan kepala desa saat dikonfirmasi di lapangan.
Proyek senilai Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa 2025 tersebut kini dianggap telah dikerjakan tidak sesuai prosedur, baik dari sisi administrasi maupun standar teknis. Situasi ini langsung memantik reaksi keras dari LSM Gerakan Nasional Anti Harap Palsu (GeNaH) yang menilai bahwa manuver penyusunan ulang RAB usai pekerjaan selesai merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
GeNaH: Tidak Ada Alasan Pembenaran — Perubahan RAB Setelah Pekerjaan Selesai Ilegal
Ketua LSM GeNaH, Hendro Suprastyo, S.Pd., menegaskan bahwa perubahan RAB di tengah atau setelah pengerjaan proyek bukan hal sepele. Menurutnya, perubahan semacam itu hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan musyawarah desa, verifikasi kecamatan, penetapan Perdes perubahan APBDes, hingga pembaruan dokumen pada sistem Siskeudes.
“Faktanya, prosedur itu tidak dilakukan. Bukti pengakuan dari TPK dan kepala desa sudah cukup menunjukkan adanya tindakan terstruktur untuk memodifikasi anggaran setelah pekerjaan berjalan. Ini bukan kelalaian. Ini sudah masuk kategori penyimpangan Dana Desa,” kritik Hendro.

Ia menjelaskan, praktik seperti ini sering kali menjadi celah untuk melakukan manipulasi biaya, pengurangan volume, hingga rekayasa kualitas pekerjaan.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun selain memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, kasus ini akan kami bawa ke aparat hukum dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Regulasi Tegas, Namun Masih Sering Diabaikan
Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap perubahan kegiatan wajib dituangkan dalam dokumen resmi. Sama halnya dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika perubahan anggaran dilakukan secara sepihak tanpa dokumen penunjang, maka tindakan tersebut dapat menyeret pelakunya pada jeratan hukum, termasuk UU Tipikor Pasal 3 apabila ditemukan adanya kerugian negara.
Praktik perubahan RAB secara mendadak setelah proyek selesai termasuk kategori yang paling sering dijadikan modus penyimpangan oleh oknum pemerintah desa.
Pihak Kecamatan Akan Telusuri Dugaan Penyimpangan
Menanggapi persoalan ini, Camat Diwek, Agus Sholihudin, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini bergulir tanpa tindak lanjut. Meskipun memberikan jawaban singkat, dirinya memastikan akan memanggil pihak desa guna meminta klarifikasi secara resmi.
“Iya, nanti akan kita koordinasikan dengan kepala desa. Kita pastikan dulu kebenarannya dan akan minta penjelasan resmi,” ujarnya.
Pihak kecamatan disebut akan melakukan verifikasi dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk memastikan apakah perubahan RAB dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Kualitas Hotmix Dipertanyakan, Warga Ikut Menyorot
Selain masalah administrasi, masyarakat Desa Pandanwangi juga mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan hotmix. Banyak warga menilai proyek yang menyedot dana Rp100 juta itu tampak dikerjakan secara terburu-buru dan kurang memperhatikan mutu lapangan. Permukaan yang tidak merata dan finishing yang dianggap tidak sebanding dengan anggarannya menjadi topik pembicaraan di kalangan warga.

“Dari awal hasilnya memang sudah tidak meyakinkan. Setelah dengar RAB-nya berubah, kami semakin curiga,” ujar salah satu warga.
Publik Menunggu Keberanian APH dan Inspektorat
Kasus di Pandanwangi menjadi pembicaraan hangat bukan hanya karena dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga karena pengakuan pihak pelaksana yang dinilai memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
LSM GeNaH menilai bahwa pernyataan tersebut sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah investigasi lebih mendalam.
Masyarakat kini menunggu bagaimana aparat desa, kecamatan, Inspektorat Jombang, dan APH merespons dugaan penyimpangan ini. Bila tidak ada penindakan tegas, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang di desa-desa lain. (MBS).
