NGERI! Seluruh Gedung RSUD Dolopo Tidak Miliki IMB/PBG dan SLF

IMG-20251007-WA0323
Spread the love
Photo : Gedung RSUD Dolopo

Madiun – Fakta mencengangkan terungkap terkait kondisi administrasi bangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolopo, Kabupaten Madiun. Berdasarkan data yang diperoleh Libasmalaka.com, hingga tahun 2024 seluruh gedung dan bangunan yang ada di lingkungan RSUD Dolopo tercatat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, RSUD Dolopo diketahui memiliki 65 gedung dan bangunan yang aktif digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Temuan ini mencuat setelah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Minggu (5/10/2025), yang menyebut hanya 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang telah mengantongi izin PBG. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan serius dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menegaskan pentingnya penegakan standar konstruksi dan kelengkapan administrasi bangunan, terutama pada fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

> “Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi konstruksi harus ditegakkan, terlebih di fasilitas publik yang menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar AHY.

Persoalan Sertifikat Tanah Juga Jadi Sorotan

Tak hanya masalah izin bangunan, sumber pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian lahan rumah sakit tersebut juga belum memiliki sertifikat resmi.

“Tanah di RSUD Dolopo yang sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Madiun sebanyak 12 bidang, sementara 20 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Madiun,” ungkapnya mengutip dokumen tahun 2024.

Atas temuan ini, Libasmalaka.com akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Pemkab Madiun dan manajemen RSUD Dolopo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum seluruh bangunan, menghindari potensi pelanggaran administrasi, serta mencegah risiko sanksi hingga pembongkaran.

Selain itu, kelengkapan izin dan sertifikat juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga medis, serta seluruh pegawai RSUD Dolopo.

Pentingnya IMB, PBG, dan SLF

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan sebagai izin untuk membangun, mengubah, memperluas, hingga merobohkan bangunan. IMB kemudian digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada syarat dan tanggung jawab pemilik bangunan. Jika IMB lebih menitikberatkan pada izin pendirian bangunan, maka PBG menuntut kesesuaian dengan tata ruang, keandalan struktur, dan desain bangunan.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan, meliputi kekuatan struktur, keselamatan, serta pengelolaan lingkungan.

Dengan adanya SLF, bangunan dipastikan aman secara teknis dan lingkungan, termasuk dalam hal pengelolaan limbah dan daya tahan terhadap beban operasional.

(Yeko)