Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Ngantru Tulungagung yang Diduga Kebal Hukum

20250901_232528
Spread the love

TULUNGAGUNG – Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Desa Pinggirsari,Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kian marak dan meresahkan masyarakat. Meski sudah lama menjadi sorotan, hingga kini penambangan liar tersebut seolah kebal hukum karena tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Tim investigasi yang berada di lokasi sekitar menggali informasi dari sejumlah warga yang mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan pertanian, sungai menjadi keruh, polusi debu, hingga rusaknya akses jalan desa akibat dilalui truk pengangkut pasir.

Ironisnya, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan lancar meskipun tidak mengantongi izin resmi.

Informasi dari narasumber sekitar lokasi bahwa diduga pertambangan pasir liar itu dikelola oleh pria berinisial “IS” dan sudah lama beroperasi. Kepada awak media narasumber tersebut menuturkan bahwa selama ini pertambangan yang diduga ilegal ini banyak menimbulkan kerusakan ekosistem dan alam. Mirisnya tidak ada pihak tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait penambangan yang diduga ilegal ini.

“Kami sudah sering melaporkan, tapi sepertinya tidak ada tindak lanjut. Jalan rusak parah, sawah-sawah jadi terancam, tapi penambangan masih tetap jalan,” ungkap narasumber”. Senin (01/09/2025) sekira pukul 11.00 Wib.

Pemerhati lingkungan di Tulungagung menilai lemahnya pengawasan serta dugaan adanya ‘bekingan’ kuat membuat tambang ilegal di Ngantru seolah kebal hukum. Padahal, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena tidak menyumbang pendapatan daerah melalui pajak maupun retribusi resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan tambang pasir ilegal di Ngantru. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan akan semakin parah dan menimbulkan bencana di kemudian hari.

Pertambangan ilegal di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berikut beberapa poin penting terkait undang-undang pertambangan ilegal:

Sanksi Pidana

*Pasal 158 UU Minerba*: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

*Pasal 158 UU Minerba (versi lain)*: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Jenis Izin Pertambangan

*Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
*Izin Pertambangan Rakyat (IPR)*: Izin untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat.
*Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)*: Izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.

Tindak Pidana Lainnya

*Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan eksplorasi tanpa IUP atau IUPK dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
*Pasal 161 UU Minerba*: Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Yanti).