Seolah-olah Kebal Hukum, Tengkulak BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Ambulu Bebas Beroperasi
JEMBER- Praktik curang pengisian BBM subsidi jenis Solar diduga berlangsung terang-terangan dan tanpa malu di SPBU 54.681.01 Jl. Manggar, Tegalsari, Kec. Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (21-08-2025).
Seolah tak ada hukum yang berlaku, puluhan sepeda motor membawa jerigen bahkan pickup yang membawa dua kempu/ tandon solar seolah bebas keluar masuk mengisi solar,tanpa membawa surat rekom.
Pemandangan mencolok ini bisa dilihat sejak pagi buta pukul 08.00 WIB, . Modusnya pun sudah usang, beberapa motor membawa jerigen bahkan mobil pickup yang didalam nya terdapat dua kempu/tandon dengan bertutupkan terpal bolak-balik isi BBM subsidi solar.
Saat ditanyakan tentang surat Rekom oleh sejumlah awak media para pelaku tersebut enggan berbicara, mereka malah menyuruh pihak SPBU untuk menjawab pertanyaan dari awak media tersebut.
Yang lebih memprihatinkan lagi para operator serta admin SPBU tersebut tampak tak peduli saat ditanyai mereka tetap meneruskan pengisian tersebut, dengan berdalih membawa Fotocopy surat rekom yang belum jelas apakah surat tersebut milik para pengangsung tersebut atau bukan karna banyak dari mereka tidak menggunakan barcode serta tidak membawa surat rekom yang asli milik mereka sendiri.
Pihak Polsek ambulu Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan ” kalau sepeda motor yang bawa jerigen sudah biasa mas karna buat nelayan sekitar tetapi untuk pickup yang membawa dua kempu/tandon tersebut kita baru tahu ini, nanti kita konfirmasi ke pak Kanit untuk tindak lanjuti kejadian tersebut ” ujar salah satu anggota unit satreskrim.
Sedangkan PT. Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelanggaran pembelian BBM penugasa jenis solar menggunakan jerigen, drump atau kempu yang melebihi kapasitas dan pembelian secara dan secara berkali-kali.
Dan tindakan tersebut jelas melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Hingga berita ini ditayangkan sejumlah awak media masih belum mendapatkan klarifikasi dari pihak SPBU maupun kanit reskrim Polsek ambulu, kami berharap kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan negara dan masyarakat yang juga ingin membeli BBM subsidi solar tanpa khawatir kehabisan sebab diborong kemudian ditimbun oleh para pelaku.
(Tim)
