KA-UPTD Penda Prov NTT Wilayah Kab Malaka.Bayarlah Pajak Kendaraan Tepat Waktu Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah
Akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi NTT
Wilayah Kabupaten Malaka mendapat beban dan tanggung jawab dengan target penerimaan PAD penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malaka tahun 2025 Sebesar, Rp.28.432.124.659. (Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Sementara sampai dengan keadaan akhir bulan mei 2025 realisasi Rp. 4.358.877.718 (Empat Milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan belas Rupiah) atau 15, 33 persen
Target tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), tunggakan PKB, Bea Balik nama kendaraan bermotor dan pendapat denda PKB dan BNKB juga pendapat yang sah lainnya. ungkap Kepala (KA-UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano,SE, saat ditemui media ini di ruang kerjanya Selasa 3 Juni 2025
Menurut Clara Bano harapan terpenuhinya target penerimaan tersebut tidak lepas dari sejumlah inovasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak supaya taat pajak.
Inovasi yang diterapkan bersama Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) di antaranya jemput bola pelayanan (jempola), Samsat pasar (Sampar) dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang sadar pajak kendaraan bermotor dan terus menggandeng dan bekerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait, diantaranya Satlantas Polres Malaka pihak Jasa Raharja, baik dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Setda Malaka , tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pemuda maupun dengan masyarakat pemilik kendaraan bermotor itu sendiri. ucap Clara Bano.
Tahun ini Pemerintah memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari target Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh dua ribu seratus dua puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah. 66 persen langsung masuk ke rekening Pemda Malaka.
Clara Bano. merincikan . Dalam Pasal 83, disebutkan bahwa Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66%; b. Opsen BBNKB sebesar 66%; dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran Pajak terutang.
Melalui media ini Kepala UPTD wilayah Kabupaten Malaka Clara Bano. memberikan imbauan kepada masyarakat untuk aktif membayar Pajak Kendaraan bermotor atau PKB tepat waktu dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
” Bayarlah Pajak tepat waktu karna penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan, termasuk infrastruktur jalan dan fasilitas umum.
“Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Peningkatan PAD: PKB merupakan sumber pendapatan daerah yang signifikan. Peningkatan penerimaan PKB akan meningkatkan PAD yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Imbau memberikan imbauan kepada masyarakat untuk aktif membayar PKB dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Bayarlah Pajak tepat waktu karna penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan, termasuk infrastruktur jalan dan fasilitas umum. imbau Clara Bano.(Edi S)
