Pimpinan Yayasan PP, Mts dan MA El Nur El Kasysyaf Kalianda Himbau Para Wali Santri / Siswa Untuk Larang Anaknya Bawa Hp
Lamsel – Kurangnya interaksi sosial dan stimulasi yang memadai dapat menghambat perkembangan kognitif anak, termasuk kemampuan untuk fokus, belajar, dan berpikir, Pimpinan Pondok pesantren (PP) El Nur El Kasyayaf Sukatani Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Kyai Abdullah menghimbau kepada wali santri / Murid untuk melarang anaknya membawa handphone (Hp) disaat belajar di pondok pesantren maupun di sekolah.
Himbauan itu disampaikan Kyai Abdullah saat mengisi pengajian rutin bulanan wali santri di PP El Nur El Kasysyaf Sukatani Kalianda Lamsel, Minggu (25/05/2025).
Orang nomor satu di Yayasan PP dan pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (Ma) El Nur El Kasysyaf itu mengatakan, kualitas pembelajaran bagi santri maupun siswa dipendidikan itu dikarenakan anak-anak bermain Hp.
“Berkurangnya kemampuan untuk fokus dalam belajar anak-anak kita ini adalah hp, Saya harap kepada wali santri atau wali murid untuk mengontrol ataupun melarang anaknya main hp,” Ujar Kyai Abdullah.
Ponsel pintar (Hp-Red) merupakan sumber utama gangguan, yang berdampak negatif terhadap kemampuan siswa untuk berkonsentrasi pada pelajaran,” Hp in dapat menjadi gangguan yang mengakibatkan siswa kehilangan perhatian dari tugas,” Katanya.
Pada kesempatan itupun, Kyai Abdullah mengajak kepada seluruh wali santri di PP El Nur El Kasysyaf untuk meningkatkan ibadah sholat lima waktu,” Salah satu keutamaan sholat lima waktu akan menjadi cahaya dan petunjuk di hari kiamat,” Tandasnya.
“Dengan sholat dapat menenangkan hati dan pikiran, serta memberikan kedamaian batin,” Imbuhnya.
Terpisah, usai pengajian rutin bulanan tersebut, Kyai Abdullah kembali menegaskan kembali tentang himbauan melarang membawa Hp bagi siswa / santri, Dikatanya larangan membawa Hp tidak hanya di PP larangan itupun telah ditetapkan di pendidikan Mts dan Ma dibawah kepemimpinannya.
” Jika para siswa MTs dan Ma membawa Hp maka Hp itu kita sita selama 6 bulan dan yang ambilnya harus orang tua siswa tersebut,” Pungkasnya. (Saf)
