Jika Juknis Dan Juklak Disosialisasikan, Kades Syafrudin Ali Siap Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih Desa
Lamsel, libasmalaka.com – Dalam melaksanakan program pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa (DD) harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri desa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel).
Hal itu diungkapkan, Kepala desa (Kades) Cugung Kecamatan Rajabasa Lamsel, Syafrudin Ali saat membicarakan terkait persiapan desa dalam persiapan membentuk pengurus Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Selasa (29/04/2025)
Dalam kesiapan membentuk pengurus Koperasi Merah Putih, Kades Syafrudin Ali mengungkapkan, Pihaknya masih menunggu adanya sosialisasi. \”Kita siap membentuk pengurus Koperasi Merah Putih tapi Kitakan ingin tahu dulu juknis dan juklaknya,\” Ungkap Syafrudin Ali.
Dicanangkan Koperasi Merah Putih oleh Pemerintah, Syafrudin Ali menanggapi positif menurutnya adanya program tersebut Pemerintah dapat membantu meningkatkan perekonomian didesa.
\”Kami Pemdes senang saja dan mendukung adanya Koperasi Merah Putih desa tinggal kami menunggu sosialisasinya, Kata Kades Syafrudin Ali.
\”Kalau sudah kita mengetahui Juknis dan Juklak kita akan Musdesus untuk membentuk pengurus Koperasi Merah Putih desa,\” Imbuhnya.
Sementara itu untuk pembangunan desa yang menggunakan anggaran DD, Syafrudin Ali mengatakan, Pemdes akan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri desa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel).
\”Saat ini kita selesaikan pembangunan Poskesdes, KIta juga Fokus di Ketahanan Pangan yang akan di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),\” Terangnya.
\”Jadi kita tidak sembarangan mengeluarkan dana untuk pembangunan desa, kita harus ikuti peraturan Pemerintah juga,\” Tutupnya. (Saf)
